Sejumlah ruas jalan di Banjarbaru kini mulai dibanjiri PKL (Pedagang Kaki Lima). Secara estetika dan keselamatan, tentu keberadaan mereka yang kerap membuka lapak dagangan sampai menjorok ke badan jalan jadi perhatian tersendiri.
- Oleh: Muhammad Rifani, Banjarbaru
Fenomena menjamurnya PKL ini rupanya disinyalir kuat gegara desakan atau himpitan ekonomi imbas pagebluk. Sehingga tak ayal, banyak warga yang banting stir hingga nekat jadi PKL bahu jalan.
Radar Banjarmasin coba bertanya kepada salah seorang pedagang yang mangkal di wilayah Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru. Dari ungkapannya, ia mengaku sebelumnya sempat berjualan di pasar.
"Saya tidak bisa bayar sewa lalu akhirnya memutuskan ngelapak di pinggir jalan. Pandemi ini bikin ekonomi sulit, tapi mau tak mau harus menafkahi anak dan istri," kata penjual tisu ini.
Ia sendiri mengaku sudah dua kali ditegur oleh Satpol PP. Namun ia mengaku tak punya solusi lagi harus berjualan di titik mana agar dagangannya bisa ramai. Sebab, diakuinya di bahu jalan lebih cepat memancing pembeli.
"Saya pernah agak masuk ke dalam, tepatnya di depan toko yang tutup. Tapi hasilnya jujur sangat jauh sekali. Akhirnya ketika ditegur di titik satunya, saya pindah lagi. Karena kan pakai motor juga," curhatnya.
Sementara, Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman membenarkan bahwa pihaknya memang rutin menggelar patroli hingga penertiban PKL yang mangkal di bahu jalan.
Misalnya, petugas katanya baru saja menggelar penertiban pada Jumat (10/12). Hasilnya, patroli ini tegas Marhain kembali mendapati ada PKL yang melanggar aturan.
"Untuk kepatuhan PKL di bundaran Mesjid Agung jalan Trikora agar tidak berjualan terpantau tertib ketika kita lakukan pengawasan. Namun di titik lain tepatnya di seberang kantor DLH didapati satu PKL yang berjualan di bahu jalan," katanya.
Kemudian, fakta lainnya yang didapati kata Marhain bahwa PKL yang berjualan di titik yang dilarang rupanya tak hanya berasal dari Banjarbaru. "Kebanyakan dari luar wilayah kita."
Cara PKL yang berjualan di bahu jalan sendiri tegas Marhain melanggar Peraturan Daerah (Perda). Tepatnya yakni Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 untuk tidak berjualan di median jalan, trotoar dan bahu jalan.
"Tindakan petugas yaitu memberikan teguran lisan dan peringatan untuk tidak berjualan di bahu jalan dan segera memindahkn dagangannya," jawabnya seraya menegaskan jika pihaknya akan rutin menggelar pengawasan tersebut. (rvn/ij/bin)