AMUNTAI - Karena membobol gudang obat di Jalan Empu Jatmika, Kelurahan Sungai Malang, Mr (23) alias Boy, ditangkap anggota Jatanras Reskrim Polres HSU, Rabu (8/12) tadi.
Boy merupakan warga Desa Padang Besar, Kecamatan Amuntai Utara, diringkus di Jalan Amuntai-Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara. Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu M Andi.
Aksi pencurian dilakukan Boy di salah satu gudang obat milik Supian Sauri alias Tinghui, Jumat (26/11) dini hari. Puluhan jenis obat hilang dari gudang obat tersebut. Korban menelan kerugian diperkirakan Rp 50 juta. Tak terima, korban lapor ke polisi.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi membenarkan kejadian pembobol gudang obat tersebut. Usai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya dari bukti CCTV gudang, diketahuilah identitas pelaku.
"MR kepada penyidik mengaku dirinya yang membobol gudang tersebut. Ditambah bukti kuat dari video CCTV," sampainya.
Dari tangan terlapor didapat barang bukti satu unit sepeda motor, satu lembar celana jeans, 26 kotak obat batuk, dengan isi satu kotaknya ada 50 keping yang setiap kepingnya berisikan 4 tablet.
Selanjutnya, 17 kotak obat meringankan gejala sesak napas dengan isi 1 kotaknya ada 50 keping yang setiap kepingnya berisikan 4 tablet. Dan beberapa merek dan obat lainnya. (mar)