MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Senin, 13 Desember 2021 11:03
Dimaafkan, Samsul Kini Bebas
PENGHENTIAN KASUS: Kajari Balangan La Kanna (kiri) menyerahkan surat berita acara RJ kepada Samsul.

PARINGIN – Putusan Restorative Justice (RJ) atau penghentian proses penuntutan sebuah kasus dilakukan Kejaksaan Negeri Balangan pada perkara tindak pidana pemukulan, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

RJ ini dilakukan pada kasus yang melibatkan Samsul, warga Desa Mamigang, Kecamatan Halong. Ia sebelumnya diduga memukul Yusuf, warga satu desa.

Korban yang merasa teraniaya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, setelah P21 ke Kejari Balangan, selang sepekan, korban kemudian memutuskan untuk memaafkan pelaku dan berdamai.

Atas kesepakatan damai tersebut, Kejari Balangan lalu meminta penghentian penuntutan pada kasus yang dilakukan Samsul secara berjenjang. Dari Kejati Kalsel sampai Kejaksaan Agung.

Setelah melihat duduk kasus dan beberapa persyaratan untuk RJ terpenuhi, penghentian penuntutan disetujui Kejagung. Atas hasil itu, ini merupakan RJ pertama yang dilakukan Kejari Balangan.

“Berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan, kini Samsul telah dibebaskan. Dia sudah menjadi orang yang merdeka terhitung sejak 7 Desember 2021,” ujar Kajari Balangan La Kanna, akhir pekan tadi.

Diterangkan La Kanna, persyaratan disetujuinya RJ dilakukan atas beberapa hal. Diantaranya pelaku sebelumnya tidak pernah terlibat kasus kriminal dalam bentuk apapun, kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

La Kanna berharap, Samsul yang sempat ditahan selama sekitar dua bulan ini tidak lagi melakukan tindakan atau berbuat sesuatu yang menyalahi hukum.

Samsul sendiri mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya akibat emosi sesaat. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (why)


BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:31

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menetapkan satu tersangka baru…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:28

Berkelahi Akibat Mabuk Amer, Dua Mahasiswa Tercebur ke Sumur

 Pagi buta, arga Kompleks Bumi Lestari, Jalan Markisa, Kelurahan Sungai…

Jumat, 26 Mei 2023 11:20

Kasus Korupsi Bendungan Tapin: Serahkan Tersangka dan Barbuk

Perkembangan kasus korupsi Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Jumat, 26 Mei 2023 11:17

Jual Surat Tanah Palsu di Masukau, Pria ini Dibekuk Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria…

Kamis, 25 Mei 2023 12:05

Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan Diamankan

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak…

Rabu, 24 Mei 2023 13:56

Biasa Tidur di Situ, Pemulung Tak Bernyawa di Kolong Jembatan PHB

Seorang pria ditemukan membengkak di bawah kolong jembatan Jalan Sutoyo…

Rabu, 24 Mei 2023 10:09

Rampas Tas Wanita, Tertangkap Karena Pelat Motor Dicabut Korban

 Akhirnya tertangkap pelaku perampasan tas yang terjadi di sebuah warung…

Rabu, 24 Mei 2023 10:06

Lima Hari Hilang, Tidak Makan, Tak Minum, Nelayan Sungai Buluh Ditemukan Selamat

Dua nelayan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten…

Rabu, 24 Mei 2023 10:05

Laka Lantas di Kintap, Tiga Orang Luka Berat

Tiga orang menjadi korban pada kecelakaan lalu lintas (Laka lantas)…

Senin, 22 Mei 2023 11:27

Sebulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan di Teluk Tiram Dibekuk

Sebulan menjadi buruan polisi, Ra (21) akhirnya ditangkap Sabtu (21/5)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers