Dimaafkan, Samsul Kini Bebas

- Senin, 13 Desember 2021 | 11:03 WIB
PENGHENTIAN KASUS: Kajari Balangan La Kanna (kiri) menyerahkan surat berita acara RJ kepada Samsul.
PENGHENTIAN KASUS: Kajari Balangan La Kanna (kiri) menyerahkan surat berita acara RJ kepada Samsul.

PARINGIN – Putusan Restorative Justice (RJ) atau penghentian proses penuntutan sebuah kasus dilakukan Kejaksaan Negeri Balangan pada perkara tindak pidana pemukulan, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

RJ ini dilakukan pada kasus yang melibatkan Samsul, warga Desa Mamigang, Kecamatan Halong. Ia sebelumnya diduga memukul Yusuf, warga satu desa.

Korban yang merasa teraniaya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, setelah P21 ke Kejari Balangan, selang sepekan, korban kemudian memutuskan untuk memaafkan pelaku dan berdamai.

Atas kesepakatan damai tersebut, Kejari Balangan lalu meminta penghentian penuntutan pada kasus yang dilakukan Samsul secara berjenjang. Dari Kejati Kalsel sampai Kejaksaan Agung.

Setelah melihat duduk kasus dan beberapa persyaratan untuk RJ terpenuhi, penghentian penuntutan disetujui Kejagung. Atas hasil itu, ini merupakan RJ pertama yang dilakukan Kejari Balangan.

“Berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan, kini Samsul telah dibebaskan. Dia sudah menjadi orang yang merdeka terhitung sejak 7 Desember 2021,” ujar Kajari Balangan La Kanna, akhir pekan tadi.

Diterangkan La Kanna, persyaratan disetujuinya RJ dilakukan atas beberapa hal. Diantaranya pelaku sebelumnya tidak pernah terlibat kasus kriminal dalam bentuk apapun, kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

La Kanna berharap, Samsul yang sempat ditahan selama sekitar dua bulan ini tidak lagi melakukan tindakan atau berbuat sesuatu yang menyalahi hukum.

Samsul sendiri mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya akibat emosi sesaat. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X