Sudah 142 Truk Ditilang, Sopir Beralasan Tidak Tahu Melulu

- Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
KENA TILANG: Truk yang hendak melewati batas kota disetop dan ditilang, kemarin (13/12) sore. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
KENA TILANG: Truk yang hendak melewati batas kota disetop dan ditilang, kemarin (13/12) sore. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kendati sudah kerap ditilang, truk-truk besar masih saja melanggar aturan waktu melintas di jalan-jalan dalam Kota Banjarmasin.

Kemarin (13/12) sore di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6, hanya dalam waktu satu jam, ada 21 truk yang ditilang dan disuruh putar balik.

Penindakan digelar Satlantas Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan Banjarmasin.

Lagi-lagi, para sopir berdalih tak mengetahui aturan tersebut. Seperti yang dituturkan Muhammad Supra, 27 tahun.

"Baru kali ini saya memasuki Banjarmasin. Biasanya mengantar barang kiriman luar kota saja. Jadi enggak tahu," dalih warga Kota Banjarbaru itu.

Supra pun meminta kepada polantas. Dia menerima saja sanksi yang dijatuhkan. "Mau bagaimana lagi, saya salah," tambahnya pasrah.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya yang diwakili KBO Ipda Sunaryanto mengatakan, di gerbang kota sudah dipasang rambu-rambunya. Di sana tertera dengan jelas aturannya.

"Alasan mereka itu-itu saja. Tidak tahu atau tujuannya dekat saja. Padahal sudah sering ditegur, sampai akhirnya ditindak," ujarnya.

"Mereka nekat, hendak memanfaatkan situasi. Mencoba-coba, masih berharap bisa lolos," tambahnya.

"Jam-jam larangan masuk sore dan pagi ini hanya berlaku di batas kota. Sejauh ini, kami sudah mengeluarkan 142 surat tilang," sebutnya.

Dalam SK wali kota sudah diatur, pada pagi hari, antara pukul 06.00 sampai 9.00 Wita, angkutan roda enam dan lebih dilarang memasuki jalan kota. Sedangkan pada sore hari, aturan serupa berlaku mulai pukul 16.00 sampai 18.00 Wita. (lan/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X