Perda Rumah Panggung Jadi Macan Kertas

- Selasa, 14 Desember 2021 | 09:45 WIB
Prof Hadin Muhjad
Prof Hadin Muhjad

BANJARMASIN - Sejak satu dekade lalu, Banjarmasin sudah memiliki peraturan daerah tentang rumah panggung. Perda Nomor 14 Tahun 2009 itu diterbitkan pada zaman Wali Kota Yudhi Wahyuni.

Nyatanya, di ibu kota Kalimantan Selatan ini, masih banyak bangunan liar yang dibangun di atas sungai atau kanal. Atau bangunan resmi yang dibangun dengan pondasi menguruk. Pembiaran ini tak hanya berlaku untuk pengusaha, tapi juga warga biasa.

Ketika sudah kebanjiran, baru semuanya tersadar dan sibuk menertibkan bangunan di tepian maupun di atas sungai.

Inilah yang membuat pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Prof Hadin Muhjad prihatin. "Perda bangunan rumah panggung ini harusnya digunakan. Jangan hanya menjadi macan kertas saja," ujarnya kemarin (13/12).

Bahkan, instrumen pendukungnya juga komplet. Dijabarkannya, mencakup Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

Anehnya, sekalipun sudah ada pengawasan lewat IMB (izin mendirikan bangunan), semua perda ini seakan tak dijalankan.

"Dalam teori fiksi hukum, apabila peraturan sudah dibuat dalam lembaran negara atau daerah, maka semua orang dianggap tahu," ujar mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel.

"Ke depan, pemda harus lebih selektif ketika mengeluarkan IMB. Harus sesuai dengan perda. Terutama yang soal rumah panggung," saran lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini.

"Karena paling besar dampaknya adalah pembangunan dengan sistem urukan yang mengurangi daerah resapan air," tukasnya.

Ditanya tentang program normalisasi sungai yang digencarkan pemko, Hadin tampak pesimis. Menurutnya sudah terlambat. Kalau dibongkar, pasti menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat.

Dia ingat, tahun 2003 silam, Guru Besar Teknik ULM, Prof Rusdi pernah mengingatkan, bahwa 20 tahun mendatang Banjarmasin akan tenggelam. Itu bukan ramalan, melainkan hasil perhitungan teknik dan matematika.
"Saya masih ingat, beliau ngomong begitu kepada saya sewaktu di balai kota. Tentu berdasarkan perhitungan teknik sipil," tutupnya. (gmp/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X