Perusahaan Akui Pakai Aset Daerah, Pemkab Tanbu Tagih Pemasukan

- Kamis, 16 Desember 2021 | 10:48 WIB
Sekda Tanbu, Ambo Sakka
Sekda Tanbu, Ambo Sakka

BATULICIN - Empat belas yang diundang, hanya sembilan datang. Yang datang akhirnya mengakui bahwa mereka telah memakai aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.

"Sedikitnya ada empat belas perusahaan pakai aset daerah. Mereka lewat underpass," kata Sekda Ambo Sakka kepada Radar Banjarmasin, Rabu (15/12) sore kemarin.

Ambo saat itu baru saja usai bersama Bupati Zairullah Azhar rapat dengan sembilan perusahaan yang beroperasi di daerah. "Ada empat belas diundang, cuma yang datang sembilan," jelasnya.

Perusahaan saat itu ditodong bukti-bukti bahwa mereka selama ini telah memakai aset daerah. "Buktinya ada catatan tim audit. Mana pemasukan daerah dari sana," lanjut sekda.

Setelah dibeber semua temuan yang baru saja didapatkan pemerintah daerah, semua perusahaan akhirnya tidak bisa mengelak. Mereka mengaku akan patuh dengan aturan.

Parahnya, ada perusahaan yang sudah memakai aset daerah selama beberapa tahun ke belakang. "Apakah (aturan diterapkan, Red) berlaku surut, dan berapa besar kontribusinya, itu yang sedang kami bahas kemudian," ucap Ambo.

Temuan itu awalnya muncul dari keluhan warga Desa Banjarsari. Terkait keamanan underpass di depan desa mereka. Warga lewat bawah underpass, tapi truk pengangkut batu bara lewat atasnya.

Setelah ditelisik ternyata underpass itu sudah dihibahkan perusahaan PT Borneo Indobara kepada pemerintah daerah pada tahun 2019 tadi. Tapi yang mengelola jalan tambang di atasnya adalah PT Toudano Mandiri Abadi.

Curiga dengan data lainnya, tim pemerintah daerah membongkar file-file. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan. Hasilnya, sedikitnya ada empat belas kasus serupa. Dari perusahaan-perusahaan yang berbeda. "Untuk urusan teknis itu nanti diatur oleh Dinas PUPR dan Dishub," jelas Ambo.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan mengapresiasi langkah pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. "Apa yang dilakukan Pemkab kan untuk kas daerah. Artinya untuk rakyat. Sudah wajib hukumnya, perizinan ditertibkan," ujarnya.

Dia bersama kawan-kawan di legislatif akan turun ke lapangan. Membantu pemerintah daerah menertibkan penggunaan aset daerah yang tidak jelas selama ini.(zal/gr/dye)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X