Digeprek

- Kamis, 16 Desember 2021 | 11:09 WIB

TERKADANG, saya merasa seperti berkantor dekat pelabuhan. Di kawasan Kayu Tangi, kini truk lalu lalang dengan bebas.

-- Oleh: Muhammad Syarafuddin, Editor Halaman Metropolis

Berbagai jenis dari engkel, fuso, tronton, kontainer, hingga trailer. Dari yang roda enam hingga 20 lebih.

Nyali kian ciut ketika melihat sederet truk parkir di tepi jalan. Mengantre pembagian solar di SPBU. Menambah sempit dan rawan Jalan Hasan Basri.

Bagi pengguna sepeda motor seperti saya, ketimbang jadi ayam geprek, lebih baik mengalah.

Pembaca tentu ingat. November lalu, seorang gadis tewas terlindas truk di Jalan R Suprapto, persis di depan rumah dinas Gubernur Kalsel.

Maka bagus sekali ketika Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan Banjarmasin bertindak. Berjaga di batas kota. Mencegat dan menyuruh putar balik truk-truk tersebut.

Total, sudah 142 surat tilang yang diterbitkan untuk menjerakan para sopir ngeyel itu.

Ngeyel karena lalu lalang di jalan-jalan dalam kota pada jam terlarang. Padahal rambu-rambunya sudah jelas terpasang.

Bahwa angkutan jumbo dilarang melintas pada pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Berlanjut pada pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.

Acuannya adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin tahun 2009. Jika sudah diatur sejak 12 tahun silam, lalu mengapa masalah ini masih terjadi?

Ihwalnya, Jalan Gubernur Syarkawi rusak berat setelah dihajar banjir. Sekarang masih dalam perbaikan.

Enggan berjibaku di jalan rusak, sebagian sopir truk kemudian nekat menempuh rute dalam kota. Menuju Jembatan Sungai Alalak yang masih gres dan mulus.

Mundur ke belakang, tahun 2012, pemko dan DPRD pernah bersepakat untuk merevisi SK wali kota tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X