Meresahkan, Dua Warung Ditertibkan

- Jumat, 17 Desember 2021 | 10:18 WIB
OPERASI: Anggota Satpol PP dan Damkar HSS menertibkan warung yang meresahkan warga.
OPERASI: Anggota Satpol PP dan Damkar HSS menertibkan warung yang meresahkan warga.

KANDANGAN – Selama sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menertibkan dua warung di Kecamatan Kandangan dan Padang Batung. Keberadaan warung itu dianggap meresahkan warga.

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS Muhammad Rusmadi Permana mengatakan, dua warung tersebut ditertibkan berdasarkan laporan warga dan anggota DPRD yang menyebutkan sudah meresahkan.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menindaklanjutinya dengan menertibkannya,” ujarnya, Kamis (16/12).

Warung pertama yang ditertibkan di Tabihi, Kecamatan Padang Batung, Senin (13/12) diini hari. Warung ini ditertibkan karena sudah meresahkan warga. Karena sering dijadikan tempat berkumpulnya pengunjung mabuk dan buka sampai dini hari.

“Penjaga warung dan pengunjung diberikan teguran. Sedangkan pemilik warung di berikan surat pernyataan dan berjanji mematuhi segala peraturan yang ada di daerah ini,” tegasnya.

Selanjutnya, warung kedua yang ditertibkan berlokasi di Jalan Bypass Ganda, Kecamatan Kandangan, Rabu (15/12) malam. Warung ini ditertibkan, karena salah satu penjaga warung yang masih berusia muda berpakaian tidak sopan atau minim. Supaya tidak meresahkan lagi Satpol PP dan Damkar juga memberikan pengarahan dan teguran kepada penjaga warung dan pengunjung.
“Penjaga dan pemilik warung diberikan surat pernyataan berjanji akan mematuhi segala peraturan,” kata Rusmadi.

Berdasarkan kesepakatan, warung malam di Kabupaten HSS harus sudah tutup sampai pukul 22.00 Wita. Jika masih buka akan ditertibkan. “Saat ini sudah jarang ditertibkan warung malam,” sebutnya.

Mencegah warung malam meresahkan saat Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang, Satpol PP dan Damkar HSS bersama tim gabungan akan lebih intensif melakukan pengawasan. Apalagi Instruksi Bupati (Inbup) HSS Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru, sudah diterbitkan. (shn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X