BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan ratusan unit ponsel, belasan bilah senjata tajam dan ratusan gram narkotika hasil sitaan, kemarin (16/12).
Handphone dimusnahkan dengan dikepruk menggunakan palu. Sajam digerinda. Sedangkan narkotika berbagai jenis dari sabu, pil ekstasi, ganja kering, tembakau gorila serta obat daftar G diblender.
Pemusnahan itu dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Dyah Kusumaningtyas.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan perkara selama tiga bulan terakhir. "Perkara mulai Oktober sampai Desember," ujarnya.
Total ada 211 perkara yang ditangani. Barbuk terbanyak adalah ponsel, jumlahnya 144 unit dari berbagai merek.
Beberapa terpidana yang patut disebut adalah Ibnu Zachrawi untuk 10,8 gram ganja. Lalu Siti Muslimah untuk 2.950 butir obat daftar G. Kemudian Yuliawan untuk 67,5 butir ekstasi dan terakhir terpidana Agus Susanto untuk 138,33 gram sabu.
"Jika ditaksir, harga barang bukti ini mencapai Rp280 juta lebih," jelasnya.
Barbuk dimusnahkan sesuai amar putusan majelis hakim. "Yang dilakukan hari ini, amar putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan," pungkas Dyah. (gmp/fud)