Pikap Angkut 648 Botol Miras Terciduk

- Jumat, 17 Desember 2021 | 10:29 WIB
TANGKAPAN KEDUA: Tim Polsek Banjarbaru Barat kembali mengamankan pikap pembawa miras yang melintas di wilayah Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat dor Radar Banjarmasin
TANGKAPAN KEDUA: Tim Polsek Banjarbaru Barat kembali mengamankan pikap pembawa miras yang melintas di wilayah Banjarbaru. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat dor Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Lagi, satu unit mobil pikap terciduk membawa ratusan botol minuman keras di wilayah Kota Banjarbaru. Kejadian ini tepatnya pada Rabu (15/12) siang.

Tim Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana sukses mencegat pikap ini di Jalan A Yani km 22,6 Landasan Ulin Banjarbaru.

Sebelum dicegat dan dipergoki mengangkut miras. Kepolisian sebelumnya mengantongi informasi bahwa ada pikap mencurigakan yang diduga kuat mau mendistribusikan miras dan melewati wilayah Banjarbaru.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat jika satu unit pikap dengan nopol dan ciri tertentu diduga membawa miras. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan akhirnya berhasil mencegatnya di titik yang tak jauh dari Mapolsek Banjarbaru Barat," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi.

Saat dicegat, miras-miras yang diketahui berjumlah 54 dus atau setara 648 botol ini ditutupi dengan terpal berwarna coklat. "Benar saja ada ratusan miras berbagai jenis dan merek disembunyikan di bak belakang."

Adapun, tersangka pembawa miras ini diketahui bernama Heaser Danil YT. Ia merupakan warga Medan dan diketahui akan mendistribusikan miras tersebut ke wilayah Kabupaten Tapin.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat. Adapun pelaku akan disangkakan dijerat pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006 tentang penjualan minuman keras tanpa izin," tegasnya.

Sebagai penyegar ingatan, temuan ini sendiri menjadi tangkapan kedua dengan modus atau pola yang sama di wilayah Banjarbaru. Sebelumnya, satu unit pikap juga dicegat karena membawa ratusan miras. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X