Jam Larangan Truk Diperpanjang, Perwali Diterbitkan Awal Tahun

- Jumat, 17 Desember 2021 | 10:36 WIB

BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Banjarmasin merevisi aturan larangan truk melintas di jalan dalam kota. Diputuskan seusai rapat di Balai Kota, kemarin (16/12).

Ini menyikapi keluhan masyarakat. Sejak Jembatan Sungai Alalak dibuka, truk-truk besar lalu-lalang di dalam kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Banjarmasin, Fendy menjelaskan, semula truk dilarang melintas dari jam 7 hingga jam 9 pagi, kini diubah menjadi jam 6 hingga jam 9 pagi.

Sore hari, semula dari jam 3 petang hingga jam 6 sore, kini menjadi jam 4 sore hingga jam 9 malam.

"Baik arah masuk kota atau keluar kota. Khusus untuk truk panjang, dilarang melintas pada jam 6 sore sampai jam 9 malam," jelasnya.

"Karena pada waktu-waktu itu kesibukan atau mobilitas penduduk kota di jalan raya cukup tinggi," tekannya.
Pergeseran dan perpanjangan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemko, polantas dan pengusaha truk.

Keputusan ini akan digodok menjadi peraturan wali kota (perwali). Sebelumnya, Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin hanya bertindak berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota tahun 2009.

Ditargetkan, draf perwali ini rampung pada akhir Desember. Sehingga awal tahun depan bisa disahkan dan diterapkan.

Dalam pandangan Fendy, aturan terdahulu memang sudah saatnya untuk dimutakhirkan dengan keadaan sekarang.

Pemko juga tetap mengakomodir keperluan pengusaha angkutan barang. Mengingat Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Luar sedang dalam perbaikan.

"Jalan lingkar rusak setelah dilanda banjir. Kan truk-truk ini juga mengangkut barang kebutuhan pokok," tukasnya.
Lantas, apakah ketika kedua jalan itu sudah tuntas diperbaiki, maka truk tak boleh lagi melintas di jalan kota lagi? Menjawab itu, Fendy mengembalikannya pada perwali ini.

"Kami sadar, jalan kota maupun jalan provinsi terdampak. Tapi, bagaimana pun, permintaan pengusaha truk mesti diakomodir," tekannya.

Truk dari Pelabuhan Trisakti biasanya melewati Jalan Soetoyo S, Jalan S Parman, memasuki Jalan Hasan Basri untuk menuju Jalan Trans Kalimantan (Kabupaten Barito Kuala).

Sedangkan truk dari luar kota biasanya masuk dari Jalan Pramuka, melintasi Banua Anyar, kemudian ke Kayu Tangi. "Sebelum perwali dikeluarkan, akan ada sosialisasi. Insyaallah tak ada kendala," tutup Fendy.

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengaku akan membantu sosialisasi perwali ini.
Dia menjamin, polantas takkan segan-segan menyuruh pengemudi truk untuk berputar balik bila kedapatan hendak melintas pada jam-jam terlarang. "Saya sudah sampaikan agar semuanya mematuhi aturan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X