Nataru, Tempat Wisata dan Kafe Boleh Buka

- Jumat, 17 Desember 2021 | 10:48 WIB
TETAP BUKA: Wisata pemandian air panas Tanuhi di Loksado tetap buka di Nataru.
TETAP BUKA: Wisata pemandian air panas Tanuhi di Loksado tetap buka di Nataru.

MARTAPURA - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tidak ada aturan khusus yang akan diterapkan di Kabupaten Banjar. Kepala Dinas Kesehatan Banjar, dr Diauddin mengatakan, tempat wisata, kafe ataupun lokasi lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat masih boleh buka.

"Di Dinkes tidak ada hal yang khusus, intinya kita melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat," katanya. Terkait bagaimana pembatasan di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, dia menyebut, ranahnya ada di Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI.

Sementara itu, Komandan Kodim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom menjelaskan, aturan pembatasan di Kabupaten Banjar disesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

Kabupaten Banjar sendiri ujar dia, masuk dalam PPKM level 2. Sesuai aturan tempat wisata, mal, kafe dan lain-lain masih boleh buka. "Hanya saja kita membatasi waktu dan jumlah kerumunan massanya, sesuai level PPKM wilayah masing - masing," ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran PPKM level 2, restoran dan kafe yang berada di zona hijau boleh melayani makan di tempat sampai pukul 22.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. "Sedangkan di zona kuning jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.

Begitu juga untuk kegiatan di area publik, seperti tempat wisata, taman dan tempat publik lainnya, yang berada di zona hijau pengunjungnya dibatasi 75 persen. Sementara zona kuning cuma 50 persen. "Tapi kalau tempatnya ramai dan tanpa pembatasan serta tidak menjaga protokol kesehatan, maka akan ditutup," tegas Dandim.

Namun, dia menyampaikan, dalam penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan harapan kasus Covid-19 dapat dikendalikan.

Di HSS, Pemkab setempat mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) HSS nomor 23 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dia mengaktifkan optimalisasi fungsi satgas di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).

Pemkab juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. “Dalam tatanan regulasi sudah dikeluarkan dan segera akan diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan pada malam hari semua fasilitas umum akan ditutup dan semua lampu penerangan akan dipadamkan. Pemkab HSS akan menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak datang ke HSS saat Nataru nanti.

Pegawai Pemkab HSS tidak boleh izin cuti, termasuk tidak ada libur sekolah. Satgas Kecamatan juga diminta memastikan pelaksanaan peribadatan harus menerapkan Prokes.

Terpisah, Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS, Moh Zakir Maulidi mengatakan objek wisata di Kabupaten HSS tetap buka sesuai dengan inbup HSS yang sudah dikeluarkan dengan tetap menerapkan prokes dan pembatasan jumlah wisatawan.“Kami juga sudah menyiapkan barcode aplikasi Pedulilindungi di objek wisata Air Panas Tanuhi bagi wisatawan yang akan berkunjung,” ujarnya.

Sama dengan HSS, Kadis Porapar HSU Fajeri Ripani mengatakan aktivitas pariwisata di Kompleks Candi Agung dan wisata air tetap dibuka selama Nataru ini.

"Lokasi wisata di daerah kami telah menerapkan prokes," ucapnya seraya mengatakan pihaknya bersama Satgas Covid-19 juga melakukan pembatasan wisatawan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK mengatakan meski infonya PPKM selama Nataru dilonggarkan, namun pihaknya bersama satgas tetap melakukan kegiatan sosialisasi pentingnya prokes.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X