ASN Tak Boleh Cuti Nataru,Termasuk Liburan ke Luar Daerah

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 05:19 WIB
DILARANG CUTI NATARU: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru tak diperkenankan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di momen Nataru. Foto dijepret sebelum pandemi. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DILARANG CUTI NATARU: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru tak diperkenankan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di momen Nataru. Foto dijepret sebelum pandemi. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di momen Natal dan tahun baru (Nataru) kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru terpaksa harus gigit jari. Mereka dilarang mengambil cuti sesuai kebijakan Pemko Banjarbaru.

Larangan ini sendiri secara resmi disampaikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru melalui sejumlah kanal informasinya.

Dalam edaran dan pengumuman resmi ini, selain perihal cuti, BKPP turut mengumumkan bahwa ASN Pemko Banjarbaru juga dilarang bepergian keluar daerah selama momen Nataru.

Kepala BKPP Banjarbaru, Sri Lainan membenarkan kabar tersebut. Menurutnya kebijakan ini mengikuti edaran dari Menteri PANRB tahun ini.

"Benar, ada SE soal larangan bepergian dan cuti ASN selama libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ini sudah kita umumkan dan edarkan," katanya.

Merujuk pada surat edaran menteri, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah pada periode tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Meteri PANRB No. 13/2021. Yang isinya tertulis ASN dilarang memgambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum maupun sesudah sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian keluar daerah mulai 20 Desember.

Selain SE no 13 tersebut, larangan ini juga diperkuat dengan terbitnya SE No. 26/2021 yang berbunyi ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Secara terpisah, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan jika secara resminya pihaknya masih menunggu arahan serta instruksi pusat terkait persiapan menyambut Nataru di Kota Banjarbaru.

"Jika nanti inmen (instruksi menteri) atau inpres (instruksi presiden) keluar maka kita secepatnya akan juga mengeluarkan edaran berkaitan Nataru di Kota Banjarbaru," tuntasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X