Gapensi Minta Kontraktor di Black-List, Pengamat: Audit Semua yang Terlibat

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 05:32 WIB
SKANDAL: Pekerjaan ruas Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dinilai bermasalah sejak dari tahapan prapelaksanaan. Akibatnya pengendara dan masyarakat sekitar mendapat getahnya. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
SKANDAL: Pekerjaan ruas Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dinilai bermasalah sejak dari tahapan prapelaksanaan. Akibatnya pengendara dan masyarakat sekitar mendapat getahnya. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati yang pengerjaannya membuat pengendara dan penduduk setempat menderita, disorot Gabungan Pelaksana Nasional Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kalsel.

Mereka meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin agar mem-black list kontraktor luar yang bekerja tak becus dan asal-asalan di Kalsel. “Kami pengusaha daerah mengawasi pekerjaan tersebut secara penuh,” tegas Ketua Gapensi Kalsel, Edy Suryadi kemarin.

Dia juga menuntut BPJN Wilayah XI Banjarmasin harus bertanggung jawab atas pekerjaan senilai Rp74 miliar yang dilaksanakan kontraktor asal Jawa Timur itu.

Menelan anggaran sebesar Rp74 miliar, penanganan ruas jalan ini terbagi dua paket pekerjaan. Paket pertama atau seksi I adalah, pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dengan panjang mencapai 3,52 Km.

Sedangkan seksi II adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati. Panjang jalan yang ditangani mencapai 2,7 Km.

Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua pekerjaan ini dimenangkan oleh kontraktor luar Kalimantan: PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT Nugroho Lestari.

Dia memastikan, jika BPJN Wilayah XI Banjarmasin tak mampu memberikan sanksi terhadap kontraktor itu, maka para pengusaha daerah akan turun ke jalan untuk demo.

“Kami ingatkan kepada BPJN Wilayah XI Banjarmasin agar tidak membuat keputusan apapun untuk menghindari target penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak,” tegas Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Perbatasan Kadin Indonesia ini.

Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Subhan Syarief menduga, terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang akhirnya merugikan masyarakat lantaran ketidaktepatan metode kerja.

Padahal sebutnya, salah satu dasar indikator penilaian ketika kontraktor ditunjuk sebagai pemenang, adalah adanya usulan metode kerja yang terbaik dibandingkan dengan rekanan yang lain.

“Jadi sangatlah tak mungkin bila dalam jalannya proses pelaksanaan ternyata rekanan yang ditunjuk tersebut tak melaksanakan metode kerja tersebut. Kondisi ini yang terjadi hingga membuat keterlambatan serta membuat penguna jalan kesulitan mengunakan jalan tersebut,” ujar Subhan kemarin.

Melihat kondisi jalan sekarang, seolah ada indikasi terjadi “pembiaran” dari pihak konsultan pengawas dan juga pihak proyek dan owner bahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sebenarnya bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.

Mantan Ketua DPP Intakindo dan Inkindo Kalsel itu menambahkan, keterlambatan pekerjaan ini juga diindikasi akibat terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tak bisa tercapai dengan baik. “Bila ini yang terjadi, ujungnya bisa masuk dalam kategori kegagalan konstruksi,” sebutnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mestinya tak perlu terjadi, dan jika terjadi pun semestinya sejak awal sudah bisa diketahui. Sehingga mudah dicari solusi pencegahannya. “Analisis teknis rutin minimal setiap minggu sebenarnya wajib dilakukan oleh para pihak ketika mengawasi jalannya pekerjaan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X