MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Selasa, 21 Desember 2021 11:58
Syarat Bangun Rumah di Banjarbaru Ditambah
TAK CUMA BANGUNAN KOMERSIAL: Kini, persyaratan dalam mendirikan bangunan termasuk rumah pribadi juga harus mengantongi sejumlah izin. Aturan tersebut mulai efektif berlaku bulan Desember ini. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan membangun rumah pribadi, informasi ini tentunya harus jadi atensi penting. Sebab, per Desember tadi, membangun rumah pribadi harus wajib mengantongi sejumlah perizinan.

Salah satu izin yang harus dikantongi yakni terkait dokumen lingkungan hidup. Untuk kategori rumah pribadi, SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kini sudah jadi syarat penting.

Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, aturan ini mulai efektif baru-baru tadi. Kebijakan ini disebut merupakan regulasi baru oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam PP No 22 tahun 2021.

"Benar, isinya tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya mengatur soal SPPL terhadap rumah pribadi, jadi tak hanya sektor usaha saja," kata Kasi Pengawasan, Pemantauan dan Kajian Dampak Lingkungan (KPPKDL) DLH Banjarbaru, Hafidz.

Hafidz merinci bahwa syarat SPPL adalah salah satu tahapan atau alur yang harus dipenuhi oleh pemohon, dalam hal ini orang yang mau membangun rumah baru meskipun di lahan sendiri.

Secara alurnya, SPPL ini tegas Hafidz jadi bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) atau yang dulu akrab disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Alurnya ke Dinas PMPTSP dulu lalu ke PUPR, setelah di PUPR dapat rekomendasi baru SPPL ke Dinas LH, nah jika semuanya sudah dipenuhi maka PBG baru bisa diterbitkan oleh dinas teknisnya, dalam hal ini Disperkim," katanya.

Lantas apa sebetulnya urgensi atau pertimbangan pembangunan rumah pribadi dengan pola izin seperti ini? Dari sektor Lingkungan Hidup, Hafidz menjelaskan jika syarat-syarat ini pada utamanya berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup.

"Di SPPL itu ada beberapa poin, misalnya pemohon harus bersedia membangun septic tank, saluran drainase, sumur resapan, pengelolaan sampah hingga menanam pohon," katanya.

Diakuinya sebelum aturan ini terbit, memang banyak rumah pribadi yang abai terhadap aspek lingkungan hidup. Mulai dari tak adanya saluran drainase hingga pengelolaan sampah yang karut marut.

"Dengan adanya SPPL ini kita bisa lakukan verifikasi dan pemantauan bahwa pemohon sudah bersedia dan menyatakan kesanggupannya. Sehingga apabila ditemui kasus atau sengketa lingkungan, SPPL ini jadi acuan dan pegangan," jawabnya.

Sebagai informasi, Hafidz menerangkan jika permohonan SPPL ini sama sekali tak dipungut biaya. "Pemohon juga bisa lewat online, tak harus ke kantor dinas, karena sudah ada sistemnya dan alurnya."

Lantas apakah sekarang sudah ada warga Banjarbaru yang melakukan permohonan SPPL ini? Hafidz menerangkan jika sejumlah pemohon sudah ada dan dalam proses.

"Ini memang baru efektif berlaku, jadi sekalian juga kita menyosialisasikannya. SPPL ini memang untuk yang membangun pribadi, kalau yang beli rumah di perumahan itu ditanggung oleh pengembangnya," pungkasnya seraya menjelaskan bahwa bagi rumah yang sudah berdiri tak dikenakan syarat tersebut.

Sementara, sejumlah warga bereaksi beragam menanggapi aturan dan syarat teranyar ini. Ada yang kaget dan ada juga yang mendukung dari regulasi tersebut.

Fina, warga Guntung Manggis yang kesehariannya berjualan ini mengaku kaget. Sebab menurutnya selama ini tak syarat mendirikan rumah tak sampai beberapa tahapan.

"Setahu saya ringkas dan simpel saja, baru tahu kalau sekarang mau membangun rumah pribadi malah banyak syaratnya. Padahal kan lahan dan biayanya punya kita sendiri," jujurnya.

Sebaliknya, Rizal warga Liang Anggang Banjarbaru sependapat dengan aturan baru. Karena menurutnya, dengan regulasi ini warga bisa lebih melek atau sadar akan pentingnya menjaga atau mengelola lingkungannya.

"Mungkin simpelnya menanamkan pengelolaan lingkungan dari rumah sendiri ya, jadi ada tanggungjawab dari pemilik, tak sekadar membangun saja. Cuman harapan saya semoga urusannya tak dipersulit," pungkasnya. (rvn/ij/bin)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 12:29

Perusahaan Belum Berpengalaman Menambang Bawah Tanah, Jenazah 3 TKA Cina Diautopsi

Kasus tiga tenaga kerja asing (TKA) PT Sumber Daya Energi…

Sabtu, 01 April 2023 12:28

Rencana Jembatan Sungai Bilu-Sungai Jingah Masih Kurang Diekspos

Rencana pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Sungai Bilu-Sungai Jingah kembali mengemuka.…

Sabtu, 01 April 2023 12:27

Keren..!! 9 SMKN di Kalsel Bakal Jadi BLUD

Sembilan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kalsel bakal ditetapkan…

Sabtu, 01 April 2023 12:26

84 Anak di Banjarbaru Terinfeksi TBC

Sepanjang tahun 2022 kemarin, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mencatat 84…

Sabtu, 01 April 2023 12:24

Akhir Maret, Nyaris 100 Kasus DBD di Banjarbaru

Demam Berdarah Dengue (DBD) masih mengancam warga Kota Banjarbaru. Per…

Sabtu, 01 April 2023 12:21

Pemko Banjarmasin dan Mitra Plaza Resmi Kerjasama, Kontribusi Rp300 Juta Per Tahun

 “Ini monumental,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, ketika diwawancarai…

Jumat, 31 Maret 2023 13:37

Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar…

Jumat, 31 Maret 2023 13:36

Ngemis di Banjarbaru, Satu Keluarga Asal Kapuas Diangkut Satpol PP

 Ada yang menarik dari kegiatan razia gembel dan pengemis (gepeng)…

Jumat, 31 Maret 2023 13:34

Tangani Buang Sampah Sembarangan di Banjarmasin: Lebih Mudah Tangkap Tangan Dibanding CCTV

Jangan membuang sampah sembarangan di Banjarmasin. Bisa terpantau lewat CCTV yang dipasang…

Jumat, 31 Maret 2023 13:31

Pembangunan Jembatan Bikin Trotoar Tertutup, Pemko Banjarmasin Dapat Kritikan

 Pembangunan jembatan kompleks di kawasan ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers