Syarat Bangun Rumah di Banjarbaru Ditambah

- Selasa, 21 Desember 2021 | 11:58 WIB
TAK CUMA BANGUNAN KOMERSIAL: Kini, persyaratan dalam mendirikan bangunan termasuk rumah pribadi juga harus mengantongi sejumlah izin. Aturan tersebut mulai efektif berlaku bulan Desember ini. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
TAK CUMA BANGUNAN KOMERSIAL: Kini, persyaratan dalam mendirikan bangunan termasuk rumah pribadi juga harus mengantongi sejumlah izin. Aturan tersebut mulai efektif berlaku bulan Desember ini. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan membangun rumah pribadi, informasi ini tentunya harus jadi atensi penting. Sebab, per Desember tadi, membangun rumah pribadi harus wajib mengantongi sejumlah perizinan.

Salah satu izin yang harus dikantongi yakni terkait dokumen lingkungan hidup. Untuk kategori rumah pribadi, SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kini sudah jadi syarat penting.

Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, aturan ini mulai efektif baru-baru tadi. Kebijakan ini disebut merupakan regulasi baru oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam PP No 22 tahun 2021.

"Benar, isinya tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya mengatur soal SPPL terhadap rumah pribadi, jadi tak hanya sektor usaha saja," kata Kasi Pengawasan, Pemantauan dan Kajian Dampak Lingkungan (KPPKDL) DLH Banjarbaru, Hafidz.

Hafidz merinci bahwa syarat SPPL adalah salah satu tahapan atau alur yang harus dipenuhi oleh pemohon, dalam hal ini orang yang mau membangun rumah baru meskipun di lahan sendiri.

Secara alurnya, SPPL ini tegas Hafidz jadi bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) atau yang dulu akrab disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Alurnya ke Dinas PMPTSP dulu lalu ke PUPR, setelah di PUPR dapat rekomendasi baru SPPL ke Dinas LH, nah jika semuanya sudah dipenuhi maka PBG baru bisa diterbitkan oleh dinas teknisnya, dalam hal ini Disperkim," katanya.

Lantas apa sebetulnya urgensi atau pertimbangan pembangunan rumah pribadi dengan pola izin seperti ini? Dari sektor Lingkungan Hidup, Hafidz menjelaskan jika syarat-syarat ini pada utamanya berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup.

"Di SPPL itu ada beberapa poin, misalnya pemohon harus bersedia membangun septic tank, saluran drainase, sumur resapan, pengelolaan sampah hingga menanam pohon," katanya.

Diakuinya sebelum aturan ini terbit, memang banyak rumah pribadi yang abai terhadap aspek lingkungan hidup. Mulai dari tak adanya saluran drainase hingga pengelolaan sampah yang karut marut.

"Dengan adanya SPPL ini kita bisa lakukan verifikasi dan pemantauan bahwa pemohon sudah bersedia dan menyatakan kesanggupannya. Sehingga apabila ditemui kasus atau sengketa lingkungan, SPPL ini jadi acuan dan pegangan," jawabnya.

Sebagai informasi, Hafidz menerangkan jika permohonan SPPL ini sama sekali tak dipungut biaya. "Pemohon juga bisa lewat online, tak harus ke kantor dinas, karena sudah ada sistemnya dan alurnya."

Lantas apakah sekarang sudah ada warga Banjarbaru yang melakukan permohonan SPPL ini? Hafidz menerangkan jika sejumlah pemohon sudah ada dan dalam proses.

"Ini memang baru efektif berlaku, jadi sekalian juga kita menyosialisasikannya. SPPL ini memang untuk yang membangun pribadi, kalau yang beli rumah di perumahan itu ditanggung oleh pengembangnya," pungkasnya seraya menjelaskan bahwa bagi rumah yang sudah berdiri tak dikenakan syarat tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X