AMUNTAI - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan upaya pengumpulan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten HSU, Rabu (22/12) sekitar pukul 11.00 Wita, kemarin.
Tim ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan HSU Fadly Arby yang tergabung dalam tim pengusutan kasus dugaan mark-up Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten HSU.
Dari pengamatan di lokasi, tim terlihat mencari berkas yang terkait dengan proyek fisik pada penggunaan dana DAK tahun 2020 pada bidang Pendidikan Dasar Disdik HSU.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Fadly Arby sempat mengancam ketika mengetahui Kabid Dikdas Disdik HSU Hamdani, tidak berada di lokasi.
"Kalau tidak kooperatif, saya langsung tahan saja yang bersangkutan," ancam Kasi Pidsus. Sontak para staf melakukan upaya menghubungi Kabid Dikdas Disdik HSU Hamdani. Namun, setelah dua jam ditunggu oleh oleh tim Pidsus Kejaksaan HSU, yang bersangkutan juga belum muncul ke lokasi kerjanya.
"Tadi pagi masih ada Pak. Tidak tahu beliau (Hamdani)," ujar salah satu staf Disdik HSU.
Dari pukul 11.00 sampai pukul 13.30 Wita, tim Pidsus Kejaksaan HSU menyita sejumlah berkas, uang tunai dan satu unit komputer PC dari ruang Kabid Dikdas HSU.
Sementara itu, Kajari HSU Novan Hadian melalui Kasi Intel Rudi Firmansyah didampingi Tim Penyidik Kasus Dugaan Mark-up DAK tahun 2020 mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan pihak Pidsus dalam dugaan mark-up proyek fisik di Bidang Dikdas Disdik HSU tahun 2020.
"Tim mengamankan uang dan berkas satu bundel. Untuk uang masih dalam perhitungan," kata Kasi Intel Rudi Firmansyah. Untuk naik pada status tersangka, kata Rudi, masih mengarah pada satu tersangka yakni HI. "Tidak menutup kemungkinan ada tambahan dalam perkembangan penyidikan nantinya," pungkasnya. (mar)