MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Kamis, 23 Desember 2021 14:13
Polemik Proyek Jembatan HKSN: SP1 Dilayangkan
MASIH BERPOLEMIK: Proyek Jembatan HKSN. Di tengah perjalanannya, masih ada lahan bangunan yang belum dibebaskan.

BANJARMASIN - Warga pemilik lahan dan bangunan di area proyek Jembatan HKSN tetap pada pendiriannya. Hingga Rabu (22/12), mereka tak kunjung mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemko Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik. Sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan. Alasannya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.

Dari penulusuran Radar Banjarmasin, ada tiga lahan bangunan yang belum dibebaskan. Tiga lahan bangunan itu berlokasi di RT 05, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dimiliki oleh dua keluarga.

Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengklaim sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan bangunan. Namun, pertemuan tak menghasilkan apa-apa.

Warga, bersikeras agar harga yang ditawarkan bisa ditinggikan lagi. Sedangkan Dinas PUPR, juga bersikeras dengan harga yang ditawarkan.

Alhasil, pada 30 November 2021, pemko pun memilih menempuh jalur konsinyasi di PN Banjarmasin. Saat konsinyasi, hadir para pemilik lahan beserta kuasa hukum. Usai konsinyasi, warga melalui kuasa hukum mengutarakan keberatan dan berniat menggugat.

Di sisi lain, seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas kembali dilakukan pemko. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Banjarmasin, pemko diketahui telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 ke pemilik lahan bangunan. SP 1 itu dilayangkan pada Senin (20/12) tadi.

"Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan. Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, Rabu (22/12) siang.

"Usai SP 1 dilayangkan, kami beri waktu 7 hari. Kalau belum dibongkar, akan kami terbitkan SP 2. Waktu yang diberikan 3 hari. Begitu pula dengan SP 3," tambahnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Rini Subantari menjelaskan, SP itu dilayangkan lantaran dinasnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan. "Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan," ungkapnya.

Rini membeberkan, warga memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan. Namun, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu. "Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal ini sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi, kalau warga berkenan, silakan ambil uangnya di PN Banjarmasin," tekannya.

Terpisah, Radar Banjarmasin mengonfirmasi soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan warga melalui kuasa hukumnya, Wahyu Utama. Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu.
Salah seorang warga atau si pemilik lahan, Arifuddin mengaku sudah mengetahui SP 1 yang dilayangkan itu. “Ia, memang betul,” cetusnya. (war)


BACA JUGA

Rabu, 29 Maret 2023 11:31

Gaya Hedon Polwan Kalsel Disorot, Teman Sejawat: Orangnya Sangat Sederhana

 Akpol Banua tengah disorot netizen. Dia adalah AKP Agnis Juwita…

Rabu, 29 Maret 2023 11:28

Buka Sebelum Waktunya, Belasan Warung di Banjarbaru Ditertibkan

Belasan warung dan tempat makan di Kota Banjarbaru kedapatan melanggar…

Rabu, 29 Maret 2023 11:26

Sambang Lihum “Kebanjiran” Pasien, Direktur: Caleg Gagal Rawan Depresi

Tahun ini Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum kebanjiran pasien.…

Rabu, 29 Maret 2023 11:24

1.200 Hektare Diserobot Perusahaan Sawit, Warga Simpang Nungki Minta Ganti Rugi

 Sejumlah perwakilan masyarakat desa Simpang Nungki Kecamatan Cerbon Batola mendatangi…

Rabu, 29 Maret 2023 11:23

Sudah 26 Pelanggaran Perda Ramadan di HSS

Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan puluhan pelanggar…

Rabu, 29 Maret 2023 11:21

Pembalap Liar Bakal Dimejahijaukan

Belum genap sepekan puasa, Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) telah…

Rabu, 29 Maret 2023 11:18

Buruh Banua Tolak Permenaker

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian…

Rabu, 29 Maret 2023 11:16

Pajak Progresif Bakal Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bakal Tanpa Biaya

 Sejumlah daerah sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)…

Rabu, 29 Maret 2023 11:15

Tak Bisa Tarawih karena Banjir: 7 Desa di Jejangkit Terendam

 Tujuh desa di Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dilanda banjir.…

Rabu, 29 Maret 2023 11:12

500 Hektare Lahan Pertanian Padi di HSS Terendam Banjir

 Akibat banjir yang terjadi akhir pekan tadi, ratusan hektare lahan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers