Polemik Proyek Jembatan HKSN: SP1 Dilayangkan

- Kamis, 23 Desember 2021 | 14:13 WIB
MASIH BERPOLEMIK: Proyek Jembatan HKSN. Di tengah perjalanannya, masih ada lahan bangunan yang belum dibebaskan.
MASIH BERPOLEMIK: Proyek Jembatan HKSN. Di tengah perjalanannya, masih ada lahan bangunan yang belum dibebaskan.

BANJARMASIN - Warga pemilik lahan dan bangunan di area proyek Jembatan HKSN tetap pada pendiriannya. Hingga Rabu (22/12), mereka tak kunjung mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemko Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik. Sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan. Alasannya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.

Dari penulusuran Radar Banjarmasin, ada tiga lahan bangunan yang belum dibebaskan. Tiga lahan bangunan itu berlokasi di RT 05, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dimiliki oleh dua keluarga.

Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengklaim sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan bangunan. Namun, pertemuan tak menghasilkan apa-apa.

Warga, bersikeras agar harga yang ditawarkan bisa ditinggikan lagi. Sedangkan Dinas PUPR, juga bersikeras dengan harga yang ditawarkan.

Alhasil, pada 30 November 2021, pemko pun memilih menempuh jalur konsinyasi di PN Banjarmasin. Saat konsinyasi, hadir para pemilik lahan beserta kuasa hukum. Usai konsinyasi, warga melalui kuasa hukum mengutarakan keberatan dan berniat menggugat.

Di sisi lain, seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas kembali dilakukan pemko. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Banjarmasin, pemko diketahui telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 ke pemilik lahan bangunan. SP 1 itu dilayangkan pada Senin (20/12) tadi.

"Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan. Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, Rabu (22/12) siang.

"Usai SP 1 dilayangkan, kami beri waktu 7 hari. Kalau belum dibongkar, akan kami terbitkan SP 2. Waktu yang diberikan 3 hari. Begitu pula dengan SP 3," tambahnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Rini Subantari menjelaskan, SP itu dilayangkan lantaran dinasnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan. "Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan," ungkapnya.

Rini membeberkan, warga memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan. Namun, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu. "Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal ini sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi, kalau warga berkenan, silakan ambil uangnya di PN Banjarmasin," tekannya.

Terpisah, Radar Banjarmasin mengonfirmasi soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan warga melalui kuasa hukumnya, Wahyu Utama. Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu.
Salah seorang warga atau si pemilik lahan, Arifuddin mengaku sudah mengetahui SP 1 yang dilayangkan itu. “Ia, memang betul,” cetusnya. (war)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X