BANJARMASIN - Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (22/12). Mereka yang didominasi sopir truk dan angkutan perusahaan batu bara itu menuntut agar Tatakan Underpass atau jalan hauling di Jalan Ahmad Yani Kilometer 101 kembali dibuka.
Bukan tanpa alasan mengapa tuntutan itu diutarakan. Pengunjuk rasa menilai, semestinya pertikaian yang terjadi antara dua perusahaan tambang batu bara, antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), diselesaikan di pengadilan saja. Bukan malah menyengsarakan karyawan, dengan menutup jalan hauling sejak 13 Oktober lalu.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh pertikaian dua perusahaan tambang batu bara. Salah satu perusahaan diketahui mengambil sikap menutup jalan hauling dengan menggunakan mobil besar.
Sempat terjadi negosiasi antara dua perusahaan, namun tak ada titik temu. Puncaknya pada 27 November, penutupan jalan lalu dilakukan permanen dengan menggunakan portal.
Salah seorang pengunjuk rasa, Wahyu, menjelaskan, aksi yang digelar adalah yang kesekian kalinya. Menurutnya, sudah satu bulan jalan hauling ditutup. "Sejak itu kami jadi tidak bisa bekerja. Beras dan barang berharga di rumah sudah habis terjual. Kalau dibiarkan seperti ini, mau makan apa kami,” ungkapnya.
"Dua raksasa bersengketa, malah semut yang kena imbasnya. Kami benar-benar menginginkan, jalan hauling itu bisa kembali dibuka," tambahnya.
Dari hasil pantauan Radar Banjarmasin, massa pengunjuk rasa mulanya berkumpul di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin. Mereka kemudian berjalan kaki ke Gedung DPRD Kalsel.
Pengunjuk rasa tidak hanya terdiri dari pemuda maupun orang tua, bahkan juga memboyong anak-anak.
Di gedung wakil rakyat itu, perwakilan pengunjuk rasa berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Dari hasil dialog, disepakati dua perusahaan yang bersengketa akan dipanggil ke DPRD Kalsel, Senin (27/12) mendatang. "Kami akan panggil untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Akibat peristiwa ini, semua dirugikan. Dua perusahaan yang bertikai itu rugi, masyarakat yang bekerja di sana pun dirugikan," ucapnya.
Dari hasil pertemuan juga diketahui, pengunjuk rasa meminta keringanan agar setidaknya bisa menggunakan atau melintasi jalan negara sementara waktu. "Kalau seperti ini, mau makan apa. Untuk itu, kami mengusulkan untuk bisa sedikit melintasi jalan negara. Sedikit saja, paling sekitar 8 meter. Agar kami bisa beraktivitas," ucap perwakilan dari pengunjuk rasa, Supiansyah Darham.
Disinggung terkait permintaan dari perwakilan pengunjuk rasa itu, Supian HK mengatakan, solusi yang ditawarkan nanti harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahaan tambang itu sudah jelas, tidak boleh melintasi jalan negara. Harus punya jalan sendiri. Tapi, nanti akan dilihat lagi, bila ada aturan yang dibolehkan, maka kami siap untuk melanjutkan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar. Ia berharap, kedua petinggi perusahaan bisa berhadir nantinya. Sehingga ada solusi yang dihasilkan.
"Dihadiri orang yang memang bisa mengambil keputusan, sehingga ada solusi. Karena permasalahan kedua perusahaan ini sudah berlarut-larut hingga lebih 10 tahun. Terjadi berulang-ulang," ujarnya.
Bagaimana bila ternyata tak ada solusi yang didapat dari pertemuan nantinya? Roy menjelaskan, seperti apa yang diutarakan sebelumnya dalam rapat oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, pihaknya akan mengusulkan untuk membekukan izin kedua perusahaan yang bertikai.
Utamanya, apabila perusahaan investasi itu mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Baik dari segi ketertiban, hingga ekonomi. "Bila sudah seperti itu, berarti ada langkah yang harus diambil. Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembekuan izin," tegasnya. (war)