Disuruh Cepat, Alatnya Rusak

- Kamis, 23 Desember 2021 | 14:39 WIB
HANCUR: Kendaraan mencoba melewati Proyek  Jalan Liang Anggang-Bati-Bati, kemarin. Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin dibuat jengkel oleh kontraktor proyek. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
HANCUR: Kendaraan mencoba melewati Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati, kemarin. Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin dibuat jengkel oleh kontraktor proyek. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin dibuat jengkel oleh kontraktor proyek perbaikan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati. Ketika Kasi Reservasi, Abuyazid Bustami meminta jalan segera dikeraskan, ternyata alat berat di lokasi proyek dalam kondisi rusak.

"Hari ini (kemarin) saya minta, setengah jalan sebelah kanan (arah Bati-Bati) segera dikeraskan dan material dihampar, ternyata alatnya rusak," kata Abuyazid saat mendatangi lokasi proyek, Rabu (22/12) siang.

Dia mengungkapkan, kontraktor bilang alat berat pengganti yang rusak berupa grader masih dalam perjalanan. "Padahal cuacanya panas, sangat mendukung dalam pekerjaan," ungkapnya.

Menurutnya, apabila setengah jalan sudah dipadatkan maka pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik dan cepat. Karena penanganan jalan dapat dilakukan secara bertahap.

"Dari dulu kami mengarahkan agar pekerjaan dilakukan separuh dulu, jadi separuhnya lagi untuk masyarakat melintas. Ternyata metode itu tudak dihiraukan mereka (kontraktor)," ujarnya.

Namun saat ini Abuyazid menyampaikan, kontraktor sudah mulai melaksanakan metode pekerjaan yang diminta balai. "Jadi sekarang fokus separuh dulu. Kalau sudah padat langsung diaspal, kemudian memadatkan separuhnya lagi," ucapnya.

Melihat progresnya saat ini, dia tidak yakin perbaikan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati bisa rampung pada 31 Desember; sesuai masa kontrak. "Oleh karena itu, nanti akan denda untuk kontraktor," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal memastikan tak ada pengajuan adendum kontrak pekerjaan. Yang artinya penyedia jasa siap-siap bekerja di masa denda. “Tak ada perpanjangan kontrak, harus selesai tahun ini,” tegas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal kemarin.

Menuntaskan proyek ini di masa denda, kontraktor siap-siap menyiapkan uang lebih. Jika dihitung-hitung dalam satu hari, denda yang dibayar mencapai Rp20 juta. “Sudah saya sampaikan ke penyedia jasa, tiap pagi harus menyiapkan uang senilai satu unit motor untuk membayar denda. Ini lah konsekuensinya,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyedia jasa akan diberi waktu maksimal 90 hari kerja untuk bisa menuntaskan pekerjaan ini. “Kami akan evaluasi dan meminta kesiapan kontraktor, apakah bisa 50 hari kerja saja,” tukasnya.

Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. “Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan meski nantinya bekerja dalam masa denda,” terang Syauqi.

Sementara itu, Hartono, salah seorang pedagang pentol yang sering melintasi Jalan Liang Anggang-Bati-Bati berharap perbaikan jalan segera rampung. "Susah soalnya kalau kondisi saat ini, licin sekali kalau hujan," katanya.

Warga Kota Banjarbaru ini menuturkan, dirinya sering terjebak lumpur setiap kali melintasi jalan tersebut. "Beberapa kali mau jatuh, karena kendaraan sulit dikendalikan," paparnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X