Kontrak Berakhir tapi Lahan Belum Bebas, Jembatan HKSN Ditarget Rampung 11 Februari

- Jumat, 24 Desember 2021 | 20:21 WIB
DIKEJAR TARGET: Pembangunan Jembatan HKSN ditarget rampung 11 Februari mendatang.
DIKEJAR TARGET: Pembangunan Jembatan HKSN ditarget rampung 11 Februari mendatang.

BANJARMASIN - Belum dibebaskannya tiga lahan bangunan di kawasan proyek Jembatan HKSN, membuat pembangunan jembatan tak bisa diselesaikan tahun ini.

Kendati demikian, Kepala Bidang Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thomas Sigit Mugianto menyatakan, pihaknya sudah mengantisipasi hal itu.

“Kami sudah merapatkan hal itu. Hasilnya, penyedia (kontraktor) diberi kesempatan selama 50 hari kalender. Terhitung sejak kontrak utama berakhir," ungkapnya, Kamis (23/12).

Dibeberkan Thomas, kontrak utama pengerjaan proyek itu berakhir kemarin. Bila diberikan waktu selama 50 hari, maka artinya pengerjaan ditarget rampung pada tanggal 11 Februari 2022.

"Kemudian, di bulan Maret 2022, hasil pembangunan sudah bisa dinikmati bersama," targetnya.

Disinggung terkait progres pembangunan, Thomas mengaku dari sisi Kuin Utara, pembangunan jembatan sudah mencapai 90 persen. Sedangkan dari sisi Kuin Selatan mencapai 68 persen.

"Yang jelas, kami tetap pada koridor. Meski di sisi tiga lahan bangunan belum bisa kita kerjakan, kami masih bisa memprioritaskan pengerjaan di sisi lain," ungkapnya.

Thomas menekankan, material pembangunan sudah sangat siap dan cukup jumlahnya. Menurutnya, ketika lahan sudah clear and clean, maka pengerjaan bisa langsung dilakukan.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik. Sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan miliknya. Alasannya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.

Tak ingin pengerjaan proyek jembatan jadi terhambat, pemko pun menitipkan biaya ganti rugi (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terlepas dari tiga lahan bangunan yang hingga kini masih berpolemik itu, Dinas PUPR Kota Banjarmasin baru-baru ini diketahui berencana membebaskan satu lahan bangunan lagi di kawasan pengerjaan proyek.

Namun, bukan untuk keperluan pembangunan bagian proyek jembatan. Melainkan, lebih pada keperluan administrasi pelepasan hak tanah. Di tahap pertama pembebasan lahan, pemilik sudah terdampak. Kalau bangunan milik warga yang memiliki sertifikat hak milik itu tidak sekalian dibebaskan, maka yang bersangkutan bakal mengalami kerugian karena dianggap hilang.

"Kami, sudah merapatkan ketetapannya. Besok (hari ini, red), si pemilik lahan bangunan itu kami undang untuk membicarakannya. Untuk lokasi lahan bangunan yang bakal dibebaskan itu, berada tepat di pinggir sungai tak jauh dari bangunan jembatan," lanjutnya.

Untuk besaran ganti rugi, tambah dia, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menginformasikan. Tapi nanti akan sampaikan langsung ke pemilik lahan bangunan dan dimusyawarahkan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X