BANJARMASIN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mewacanakan penerapan sanksi kepada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat ringkat menteri pada 21 Desember tadi, terkait persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat itu, Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Menurutnya, dalam sistem aturan perundang-undangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan. Yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Tito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengeluarkan aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Ia juga meminta, semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi tersebut.
Dengan adanya perkada, maka pemerintah bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sanksinya bisa berupa administratif seperti pencabutan izin tempat usaha, hingga sanksi pidana atau denda.
Lantas, bagaimana Pemko Banjarmasin menyikapinya? Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tampak mengamini hal itu. Bahkan, jauh sebelum adanya wacana itu, ia menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengacu dengan Inmendagri. Yakni, tentang pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami sudah mengimbau untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Dan saat rapat Nataru, penerapannya tetap diorioritaskan," ucapnya, Kamis (23/12).
Tetapi, tambah dia, kalau memang ingin diperkuat kedudukannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), maka akan diikuti. “Kalau memang ada perintah seperti itu, kami ikuti," ucapnya.
Ibnu menerangkan, ada sejumlah lokasi yang memang perlu menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Misalnya, di ruang-ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor instansi pemerintah.
"Termasuk sektor ekonomi. Tempat masyarakat sering bertemu. Sementara ini, di mall dan hotel-hotel sudah kami wajibkan penggunaan aplikasi itu," ungkapnya.
Lebih jauh, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, menurut Ibnu, penting untuk memantau pergerakan, atau pelacakan apabila ditemukan kasus Covid-19.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi menerangkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah diterapkan perkantoran.
Hanya saja, diakuinya ada beberapa lokasi yang memang belum menerapkan kepada setiap pengunjung. Misalnya pasar, swalayan atau supermarket dan objek wisata.
"Kawasan itu, nantinya akan jadi sasaran kami, agar mereka bisa menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Karena termasuk tempat pelayanan publik. Agar orang-orang yang masuk ke sana, bisa dipastikan sudah bervaksin," ucapnya.
Diharapkan, pada bulan Januari 2022 semuanya sudah bisa diberlakukan. Sambil menunggu dasar pelaksanaanya SE Mendagri, dan Perwali Kota Banjarmasin.
Jangan Mempersulit Warga
Adanya wacana pemerintah pusat yang meminta agar kepala daerah membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menuai respons.
Bukan tanpa alasan, mengingat aturan itu dibuat agar pemerintah daerah bisa menjatuhkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengamat kebijakan publik, M Pazri, misalnya, ia menekankan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Termasuk, dengan pemaksaan.
Apalagi, adanya wacana sanksi (bahkan sanski pidana), terkait yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Itu menurutnya bisa menjadi pelanggaran hak.
"Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh," tegasnya.
Menurut dia, jangan sampai membuat aturan atau kebijakan, tapi melanggar hukum sendiri atau bertentangan dengan undang-undang yang lain. “Masih banyak cara untuk membuat masyarakat disiplin," ucapnya, Kamis (23/12) petang.
Lebih jauh, advokat muda di Borneo Law Firm itu menilai, penerapan aturan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, hanya akan menunjukkan kesenjangan sosial.
Alasannya, karena tak semua kalangan dapat mengakses dan punya alat komunikasi canggih yang bisa dipasangkan aplikasi.
"Pemerintah perlu ingat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," tutupnya.
Di kalangan warga, adanya wacana aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, juga masih menuai pro dan kontra.
Seperti halnya yang diungkapkan Fadlan Zakiri, warga Sungai Jingah Banjarmasin. "Kalau sampai sanksi-nya berupa pencabutan izin usaha, denda atau pidana, saya sangat keberatan. Karena program vaksinasinya saja belum beres," cetusnya.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Syamsul Alam Suriadin. "Saya setuju. Tapi dengan catatan, warga difasilitasi dengan baik. Sediakan gawai, dan ketika kita ingin mengakses aplikasi, jaringan dan aplikasinya jangan lemot. Soalnya, tidak satu atau duakali ketika kita mengakses aplikasi itu justru sangat lambat," pungkas warga Alalak Utara itu. (war)