MANAGED BY:
SABTU
09 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Jumat, 24 Desember 2021 20:24
Aplikasi Peduli Lindungi Diberlakukan, Pengamat: Jangan Sampai Mempersulit Warga
MENGAMINI: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina siap mengikuti arahan pemerintah pusat apabila nantinya kepala daerah diminta membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi.

BANJARMASIN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mewacanakan penerapan sanksi kepada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat ringkat menteri pada 21 Desember tadi, terkait persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat itu, Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundang-undangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan. Yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengeluarkan aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Ia juga meminta, semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi tersebut.

Dengan adanya perkada, maka pemerintah bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sanksinya bisa berupa administratif seperti pencabutan izin tempat usaha, hingga sanksi pidana atau denda.

Lantas, bagaimana Pemko Banjarmasin menyikapinya? Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tampak mengamini hal itu. Bahkan, jauh sebelum adanya wacana itu, ia menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengacu dengan Inmendagri. Yakni, tentang pencegahan penyebaran virus corona.

"Kami sudah mengimbau untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Dan saat rapat Nataru, penerapannya tetap diorioritaskan," ucapnya, Kamis (23/12).

Tetapi, tambah dia, kalau memang ingin diperkuat kedudukannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), maka akan diikuti. “Kalau memang ada perintah seperti itu, kami ikuti," ucapnya.

Ibnu menerangkan, ada sejumlah lokasi yang memang perlu menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Misalnya, di ruang-ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor instansi pemerintah.

"Termasuk sektor ekonomi. Tempat masyarakat sering bertemu. Sementara ini, di mall dan hotel-hotel sudah kami wajibkan penggunaan aplikasi itu," ungkapnya.

Lebih jauh, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, menurut Ibnu, penting untuk memantau pergerakan, atau pelacakan apabila ditemukan kasus Covid-19.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi menerangkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah diterapkan perkantoran.

Hanya saja, diakuinya ada beberapa lokasi yang memang belum menerapkan kepada setiap pengunjung. Misalnya pasar, swalayan atau supermarket dan objek wisata.

"Kawasan itu, nantinya akan jadi sasaran kami, agar mereka bisa menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Karena termasuk tempat pelayanan publik. Agar orang-orang yang masuk ke sana, bisa dipastikan sudah bervaksin," ucapnya.

Diharapkan, pada bulan Januari 2022 semuanya sudah bisa diberlakukan. Sambil menunggu dasar pelaksanaanya SE Mendagri, dan Perwali Kota Banjarmasin.

Jangan Mempersulit Warga

Adanya wacana pemerintah pusat yang meminta agar kepala daerah membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menuai respons.

Bukan tanpa alasan, mengingat aturan itu dibuat agar pemerintah daerah bisa menjatuhkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pengamat kebijakan publik, M Pazri, misalnya, ia menekankan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Termasuk, dengan pemaksaan.

Apalagi, adanya wacana sanksi (bahkan sanski pidana), terkait yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Itu menurutnya bisa menjadi pelanggaran hak.

"Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh," tegasnya.

Menurut dia, jangan sampai membuat aturan atau kebijakan, tapi melanggar hukum sendiri atau bertentangan dengan undang-undang yang lain. “Masih banyak cara untuk membuat masyarakat disiplin," ucapnya, Kamis (23/12) petang.

Lebih jauh, advokat muda di Borneo Law Firm itu menilai, penerapan aturan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, hanya akan menunjukkan kesenjangan sosial.

Alasannya, karena tak semua kalangan dapat mengakses dan punya alat komunikasi canggih yang bisa dipasangkan aplikasi.

"Pemerintah perlu ingat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," tutupnya.

Di kalangan warga, adanya wacana aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, juga masih menuai pro dan kontra.

Seperti halnya yang diungkapkan Fadlan Zakiri, warga Sungai Jingah Banjarmasin. "Kalau sampai sanksi-nya berupa pencabutan izin usaha, denda atau pidana, saya sangat keberatan. Karena program vaksinasinya saja belum beres," cetusnya.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Syamsul Alam Suriadin. "Saya setuju. Tapi dengan catatan, warga difasilitasi dengan baik. Sediakan gawai, dan ketika kita ingin mengakses aplikasi, jaringan dan aplikasinya jangan lemot. Soalnya, tidak satu atau duakali ketika kita mengakses aplikasi itu justru sangat lambat," pungkas warga Alalak Utara itu. (war)


BACA JUGA

Jumat, 08 Desember 2023 13:50

Kasus DBD Bermunculan di Banjarbaru, Warga Harus Berantas Sarangnya

Musim hujan yang melanda Kota Banjarbaru, membuat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) bermunculan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:47

Kondisi Terkini Banjir di HST, BPBD Terus Lakukan Pemantauan

Beberapa wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilanda banjir, akibat hujan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:45

Kapolda Kalsel Berganti, Andi Rian Digeser ke Pulau Ini

Posisi Kapolda Kalsel berganti. Seiring keluarnya surat telegram dari Kapolri, Jenderal Listyo…

Jumat, 08 Desember 2023 09:36

Miris..!! DKPP RI Terima 4 Aduan dari Kalsel, Ada Perbuatan Amoral dan Pelecehan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu

Sepanjang tahun ini, empat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:34

Kabar Baik bagi Warga Banjarmasin..! Proyek Jembatan Sungai Jingah-Sungai Bilu Bukan Lagi Sekadar Wacana

Kabar baik bagi masyarakat Banjarmasin. Jembatan penghubung Sungai Jingah dan Sungai Bilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:32

Ibu-Ibu di Banua Mengeluh, Bumbu Dapur Mahal, Harga Sayur Ikut-ikutan Naik

 Emak-emak di Banjarmasin sedang pusing. Mereka mengeluhkan harga bumbu dapur…

Kamis, 07 Desember 2023 13:11

Dibikin Rumah Singgah untuk Anjal dan ODGJ, Bukan Rumah Menetap

 Pembangunan Shelter Baiman di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banjarmasin telah rampung.…

Kamis, 07 Desember 2023 13:04

UMK Tabalong Lebih Tinggi dari UMP Kalsel, Segini Selisihnya

 Sah, Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong lebih tinggi dari Upah Minimum…

Kamis, 07 Desember 2023 13:01

Warga HSS Bersiap! BPBD Ajukan Status Siaga Darurat Bencana Selama 4 Bulan

 Menghadapi musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai…

Kamis, 07 Desember 2023 12:39

Paman Birin Ajukan Tiga Calon Pj Bupati Tabalong ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melalui suratnya bernomor…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers