Aplikasi Peduli Lindungi Diberlakukan, Pengamat: Jangan Sampai Mempersulit Warga

- Jumat, 24 Desember 2021 | 20:24 WIB
MENGAMINI: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina siap mengikuti arahan pemerintah pusat apabila nantinya kepala daerah diminta membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
MENGAMINI: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina siap mengikuti arahan pemerintah pusat apabila nantinya kepala daerah diminta membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi.

BANJARMASIN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mewacanakan penerapan sanksi kepada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat ringkat menteri pada 21 Desember tadi, terkait persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat itu, Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundang-undangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan. Yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengeluarkan aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Ia juga meminta, semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi tersebut.

Dengan adanya perkada, maka pemerintah bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sanksinya bisa berupa administratif seperti pencabutan izin tempat usaha, hingga sanksi pidana atau denda.

Lantas, bagaimana Pemko Banjarmasin menyikapinya? Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tampak mengamini hal itu. Bahkan, jauh sebelum adanya wacana itu, ia menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengacu dengan Inmendagri. Yakni, tentang pencegahan penyebaran virus corona.

"Kami sudah mengimbau untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Dan saat rapat Nataru, penerapannya tetap diorioritaskan," ucapnya, Kamis (23/12).

Tetapi, tambah dia, kalau memang ingin diperkuat kedudukannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), maka akan diikuti. “Kalau memang ada perintah seperti itu, kami ikuti," ucapnya.

Ibnu menerangkan, ada sejumlah lokasi yang memang perlu menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Misalnya, di ruang-ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor instansi pemerintah.

"Termasuk sektor ekonomi. Tempat masyarakat sering bertemu. Sementara ini, di mall dan hotel-hotel sudah kami wajibkan penggunaan aplikasi itu," ungkapnya.

Lebih jauh, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, menurut Ibnu, penting untuk memantau pergerakan, atau pelacakan apabila ditemukan kasus Covid-19.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi menerangkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah diterapkan perkantoran.

Hanya saja, diakuinya ada beberapa lokasi yang memang belum menerapkan kepada setiap pengunjung. Misalnya pasar, swalayan atau supermarket dan objek wisata.

"Kawasan itu, nantinya akan jadi sasaran kami, agar mereka bisa menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Karena termasuk tempat pelayanan publik. Agar orang-orang yang masuk ke sana, bisa dipastikan sudah bervaksin," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X