Istri Maafkan Kasus KDRT Suami

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:17 WIB

BANJARMASIN - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muslim sangat bersyukur tak jadi menjalani hukuman atas tindakannya terhadap istrinya Hamidah. Proses hukumnya dihentikan karena sang istri memilih memaafkan perbuatan pelaku.

Muslim yang sehari-harinya seorang juru parkir, mengaku sangat menyesal. Ia langsung memeluk istrinya, sesaat setelah dibebaskan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, kemarin (24/12).

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Muslim sembari memeluk istrinya.

Muslim diamankan anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah dilaporkan Hamidah atas dugaan KDRT di rumahnya Jalan Kuripan, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Senin (1/11).

Ia mengaku khilaf membanting pintu rumah hingga menyebabkan pelipis istrinya terluka. "Saya menyesal," ujarnya lirih.

Hamidah sehari-harinya berdagang makanan. Sudah berumah tangga selama 30 tahun, ia mengaku bisa memaafkan suaminya.

Kejari telah menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan perkara, dengan didasari semangat keadilan restoratif.

Surat tersebut diserahkan Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Pidum, Denny Wicaksono bersama Kasi Intel, Budi Muklish dan jaksa yang menangani perkara Muslim.

Surat ini disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
Perdamaian ini dimediasi oleh kejaksaan dan kepolisian. "Keharmonisan rumah tangga keduanya masih bisa dibina kembali," ujar Denny.

Tapi diingatkannya, jangan lagi diulangi. "Ingat, jika terulang, maka penuntutan langsung bisa dilanjutkan," tambahnya. (gmp/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X