Merasa Dijebak, Pemilik Lahan Gugat Pemko Banjarmasin

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:19 WIB
AREA PROYEK: Proyek Jembatan HKSN di Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Proyek ini dikejar tenggat waktu dan masalah hukum.
AREA PROYEK: Proyek Jembatan HKSN di Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Proyek ini dikejar tenggat waktu dan masalah hukum.

BANJARMASIN - Warga pemilik tiga lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Jembatan HKSN di Banjarmasin Utara telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/12) lalu.

Gugatan ini merupakan keberatan mereka atas pemko yang menempuh upaya konsinyasi. Lantaran mereka tak pernah menyetujui nominal ganti rugi yang ditawarkan pemko.

Apalagi, para pemilik lahan juga sudah menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Satpol PP, Senin (20/12) lalu.

Isinya, meminta warga untuk membongkar sendiri bangunan yang masih berdiri.

Warga tak menyetujui harga yang ditetapkan tim appraisal lantaran dianggap terlampau murah. Jauh dari harga pasaran.

Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Arifuddin mengatakan, gugatan ditempuh lantaran mereka merasa seolah-olah dijebak pemko.

Menurutnya, begitu konsinyasi berlangsung, pihaknya mendapatkan waktu untuk bertemu dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor. Di sana, ada kesepakatan, mereka dijanjikan bisa bertemu tim appraisal.

"Nyatanya, setelah pertemuan itu, ketika kami menanyakan kepada ibu kepala dinas PUPR (perihal janji pertemuan), kami tak kunjung memperoleh jawaban yang memuaskan," bebernya kemarin (24/12).

"Kami, sebenarnya masih tak enak menggugat. Karena masih menghargai Pak Arifin. Tapi tahu-tahu setelah beberapa hari bertemu, kami malah dikasih SP1," tambahnya.

"Setelah itu, kami terpaksa bertindak. Insyaallah, 5 Januari nanti sidangnya berlangsung," lanjutnya.

Isi gugatan, yakni meminta pemko menaikkan tawaran ganti rugi. "Masalahnya kami sudah beberapa kali dijanjikan ditemukan dengan tim appraisal. Sampai-sampai Pak Arifin mengintruksikan kepada Ibu Rini pun tetap tidak bisa juga," tekannya.

"Kehebatan dari appraisal itu apa, padahal mereka ikut bekerja di pemko. Tetapi pemko tidak bisa memanggil appraisal," keluhnya.

Perihal SP1 yang dihadapinya, mereka berharap bisa menemui Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin. Agar memberikan toleransi waktu terkait pembongkaran.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantari mengaku tak bisa menghadirkan tim appraisal selain di forum resmi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X