BANJARMASIN - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel membagikan remisi Natal kepada 58 warga binaan yang sedang ditahan di lapas dan rutan di Banua.
Pengurangan masa tahanannya dimulai dari 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan hingga dua bulan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono mengatakan, remisi mengacu pada surat keputusan menteri. "Ada dua jenis remisi yang diberikan. Yaitu remisi khusus satu (RK I) dan remisi khusus dua (RK II)," sebutnya.
RK I adalah pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II adalah bila masa pidananya dikurangi, maka si napi langsung menghirup udara bebas.
Rinciannya, remisi khusus ini diberikan kepada 12 orang di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, empat orang di Lapas Kelas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dan empat orang di Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura.
Kemudian 11 orang di Lapas Kelas IIA Kotabaru, 10 orang di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, satu orang di Lapas Kelas IIB Amuntai, serta dua orang di Lapas Kelas IIB Tanjung.
Lalu, ada empat orang di Rutan Kelas IIB Pelaihari, dua orang di Rutan Kelas IIB Rantau, satu orang di Rutan Kelas IIB Kandangan, satu orang di Rutan Kelas IIB Barabai, lima orang di Rutan Kelas IIB Tanjung, dan satu orang di Rutan Kelas IIB Marabahan.
"Ada dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun ini," ungkapnya.
"Pemberian remisi hari besar keagamaan ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan hak asasi manusia," tutup Sri. (lan/fud)