SAH..!! Pemutilasi Dihukum Seumur Hidup

- Rabu, 29 Desember 2021 | 12:07 WIB
VONIS: Sidang kasus mutilasi di Gang Keluarga pada 2 Juni lalu dengan agenda putusan hakim, kemarin.
VONIS: Sidang kasus mutilasi di Gang Keluarga pada 2 Juni lalu dengan agenda putusan hakim, kemarin.

BANJARMASIN - Pelaku mutilasi teman kencan di Gang Keluarga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat dihukum penjara sumur hidup.

Hari Purwanto terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia divonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin (28/12) sore oleh majelis hakim yang diketahui Heru Kuntijro.

Hakim juga menambahkan, semua barang bukti yang disita dalam perkara ini dimusnahkan.

Mendengar putusan hakim, pria 40 tahun itu menghela napas panjang.

"Saya menerima putusan ini dan berterima kasih atas keringanan yang diberikan hakim," ucapnya dengan mata berkaca-kaca dan suara terbata-bata.

"Saya sangat-sangat menyesal," tambah Hari.

Tapi, jaksa penuntut Radityo Wisnu Aji tak lantas puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, ada waktu tujuh hari untuk berpikir dan menentukan sikap.

"Jelas pikir-pikir, karena putusannya turun dari tuntutan kami," tegasnya.

Sebab, jaksa menuntut hukuman mati. Karena terdakwa diyakini melanggar pasal 340 KUHP.

"Sebab perbuatannya sangat sadis. Dia menggorok leher korbannya dalam kondisi hidup-hidup," tambahnya.

Korbannya adalah Rahimah, 33 tahun. Ibu rumah tangga itu dijagal di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, subuh 2 Juni lalu. Setelah keduanya mampir di sebuah hotel di kawasan Pasar Sudimampir.

Rahimah dihabisi dengan gunting yang telah dimodifikasi dengan pisau. Motifnya, Harry marah karena terus-menerus dimintai uang tambahan. Harry dibekuk di kawasan Batibati, Kabupaten Tanah Laut dalam pelariannya.(gmp/fud) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X