Rp104 Miliar Lebih Diraup Pemprov Kalsel, Plat Merah Menyumbang Rp2,8 Miliar

- Rabu, 29 Desember 2021 | 12:42 WIB

BANJARMASIN - Fantastis! Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel meraup total Rp104 miliar dari program relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun ini.

“Kami sempat tak menyangka lebih dari Rp100 miliar. Ternyata bisa melampaui dari target, yakni mencapai Rp104 miliar,” beber Kasubbid Pajak Daerah dan Plt Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Deddy Shandy kemarin.

Ini adalah program kedua yang ditutup setelah sebelumnya relaksasi di semester awal tahun ini. Pada perpanjangan relaksasi, Bakeuda membukukan pemasukan sebesar Rp45,9 miliar. Sebelumnya, Bakeuda Kalsel meraup pendapatan di program pertama sebesar Rp58,7 miliar.

UPPD Samsat Banjarmasin II merupakan pengumpul tertinggi di program kedua ini. Mereka meraup pemasukan mencapai Rp7,4 miliar lebih. Di posisi kedua pengumpul tertinggi adalah UPPD Batulicin sebesar Rp6,7 miliar lebih.

Menurut Deddy, dua UPPD ini memang memiliki objek pajak yang tinggi. Sama seperti UPPD Banjarmasin I dan UPPD Martapura. Untuk UPPD Banjarmasin I meraup pemasukan sebesar Rp6,2 miliar lebih, sedangkan UPPD Martapura sebesar Rp5,7 miliar lebih.

Dia menjelaskan, di program kedua ini, tak hanya menyasar tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) plat hitam semata, namun juga meliputi kendaraan plat merah atau kedinasan. Sektor plat merah ini terbukti dapat mendongkrak pemasukan.

Dari data pihaknya, realisasi atau capaian untuk plat merah, nilanya mencapai Rp2,8 miliar lebih. Sementara plat hitam pendapatan yang berhasil didapat sebesar Rp38,4 miliar. “Capaian dari tunggakan pokok PKB terdaftar plat merah ini menjadi sumber potensi pemasukan baru. Ternyata hasilnya cukup besar,” kata pria yang akrab disapa Didot ini.

UPPD Samsat Batulicin kembali menjadi pengumpul tertinggi di sektor plat merah ini. Mereka membukukan pendapatan sebesar Rp1,8 miliar lebih, diikuti Samsat Kandangan Rp434 juta lebih dan Samsat Banjarmasin II Rp149 juta lebih. “Realisasi dari pokok PKB plat merah paling rendah didapat Samsat Rantau, hanya sebesar Rp11 juta lebih,” paparnya.

Sementara, realisasi paling kecil diterima Samsat Amuntai dan Paringin masing-masing Rp526 juta dan Rp123 juta. “Memang tak bisa dibandingkan. Jumlah wajib pajaknya juga berbeda. Belum lagi jika dilihat tingkat ekonominya,” sebutnya.

Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur mengatakan, pihaknya belum bisa menjanjikan akan dilakukan perpanjangan program ini di awal tahun mendatang. Pasalnya, kebijakan ini akan meminta pendapat dan lampu hijau dari BPK RI termasuk keinginan Kepala Daerah.

“Yang paling penting, kami berterima kasih kepada semua masyarakat yang sudah membayar pajak demi berlangsungnya pembangunan daerah,” ujar Agus. (mof/by/ran)

PENGHASILAN RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Relaksasi Pajak Program Pertama : Rp58,7 miliar
Relaksasi Pajak Program Kedua : Rp45,9 miliar

Pengumpul Tertinggi di Program Kedua

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X