Terdakwa Penambang Ilegal Divonis Bebas

- Kamis, 30 Desember 2021 | 14:59 WIB
BEBAS: Agus madian (dua dari kiri depan) saat bersama pengacaranya di kantor penasehat hukum di Banjarmasin.
BEBAS: Agus madian (dua dari kiri depan) saat bersama pengacaranya di kantor penasehat hukum di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Agus Madia tak henti mengucap syukur. Tuduhan terhadapnya yang diduga melakukan pertambangan ilegal batu gamping di Kecamatan Jaro, Tabalong tak terbukti, dan majelis hakim membebaskannya dari segala jerat hukum.

Pasalnya, pada sidang bulan November 2021 lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman dan Bima saat itu, menuntutnya dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Pasti sangat lega. Majelis hakim sudah memutuskan secara cermat dan dengan professional,” ucap Agus, yang ditemui saat berada di kantor Penasihat hukumnya dari Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin, Rabu (29/12) siang.

Diakuinya, jika selama proses hukum yang menimpanya sejak awal Mei 2021 lalu merugikan dirinya. Namun, ia tampaknya tak mau lagi mengingat hal itu dan memilih untuk mencoba bangkit dan melanjutkan hidupnya.

“Saya berterima kasih dengan keluarga, pengacara dan semua pihak yang sudah mendukung selama menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Kasus yang menjerat Agus Madian sendiri, bermula dari adanya tindakan upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana pertambangan batu gamping tanpa izin yang dilakukannya.

Lantas oleh penyidik Polres Tabalong, pada Sabtu, tanggal 1 Mei 2021, sekira pukul 11.00 Wita, kasusnya dilaporkan ke SPKT Polres Tabalong, pada pukul 17.00 Wita sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/ V/2021/ SPKT. Satreskrim/Polres Tabalong/ Polda Kalsel tertanggal 1 Mei 2021.

Selanjutnya, pada September 2021, perkara dilimpahkan ke penyidik Kejari Tabalong, sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tabalong, menghadirkan saksi-saksi, baik yang ada dalam berkas perkara penyidikan maupun yang di luar berkas perkara penyidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli.

Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Agus Madian, yang diwakili Sugeng Aribowo SH, menyampaikan terima kasih kepada Agus Madian yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya sebagai penasehat hukumnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Tanjung, Wisnu Widiastuti yang secara profesional dan terbuka, membebaskan klien kami,” tambahnya.

Sepanjang 2021, Advokat Trusted and Reassure Lawfirm Banjarmasin, berhasil melakukan pembelaan hingga putusan bebas perkara pertambangan ilegal, juga berhasil menangani dua perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan putusan bebas, termasuk perkara pemerasan dengan empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(gmp)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X