Dibongkar dan Disidang Awal Januari, Sengketa Pembebasan Lahan Jembatan HKSN

- Kamis, 30 Desember 2021 | 15:17 WIB
PROYEK VITAL: Jembatan HKSN akan menyambung dua wilayah, yakni Banjarmasin Utara dan Barat.
PROYEK VITAL: Jembatan HKSN akan menyambung dua wilayah, yakni Banjarmasin Utara dan Barat.

BANJARMASIN - Dua dari tiga pemilik lahan dan bangunan yang terdampak proyek Jembatan HKSN sudah menerima surat peringatan kedua (SP2), awal pekan tadi (27/12).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, peringatan ini sudah sesuai prosedur.

"Terkait polemik ini, kami diminta dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk melanjutkan tahapannya," ujarnya, kemarin (29/12).

Menghadapi warga yang menolak pembebasan lahan, pemko telah memohon konsinyasi yang kemudian diterima Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Artinya, uang ganti rugi yang ditolak ketiga pemilik telah dititipkan di pengadilan. Satpol PP bersiap membongkar paksa.

"Tahapannya, SP1 pada 20 Desember. Sepekan kemudian SP2. Bila sampai SP3 dilayangkan, maka Satpol PP bisa menertibkan bangunan-bangunan itu," tambahnya.

Dia menargetkan, setidaknya pembongkaran bisa digelar pada pekan pertama Januari nanti.

"Dengan catatan apabila pemilik belum membongkar sendiri. Ini agar pembangunan jembatan bisa berjalan sesuai rencana," tegasnya.

Sebelumnya, warga sempat meminta Satpol PP untuk memberi keringanan waktu. Muzaiyin membenarkan perihal pertemuan itu.

Tapi ia tak mengabulkannya. "Kami tetap dengan target waktu yang ada. Apalagi tahapan-tahapannya sudah berjalan," ujarnya.

Tiga petak lahan dan bangunan itu dimiliki dua keluarga. Berada di RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Mereka menolak lantaran nominal ganti rugi yang ditetapkan pemko terlampau murah. Jauh dari harga pasaran.
Konsinyasi ditempuh karena pemko khawatir proyek ini bakal molor dari kontrak pengerjaannya.

Para pemilik pun menggugat pemko. Sidang pertama akan digelar pada 5 Januari nanti. Atau berbarengan dengan jadwal pembongkaran.

Ditanya apakah sengketa hukum ini akan mengganggu Satpol PP, Muzaiyin menyerahkan sepenuhnya ke Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X