BANJARBARU - Tahun 2021 tinggal tersisa dua hari, namun proyek peningkatan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati progresnya masih mengecewakan. Sebagian jalan masih rusak berat dan berlumpur, karena belum masuk tahap pengaspalan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar kesal. Puncaknya, sejumlah warga RT 03,Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang meluapkan kekecewaan mereka dengan menggelar aksi demo menuntut agar proyek jalan segera rampung, kemarin (29/12).
Bahkan, salah seorang warga RT 03, Sri Wuriandari berharap mereka diberi ganti rugi karena lambannya proyek tersebut. "Gara-gara ada perbaikan jalan ini sudah tiga bulan warung makan saya tutup. Selama itu kami tidak mendapatkan penghasilan," katanya.
Dia mengungkapkan, warung terpaksa mereka tutup karena banyak material menutup jalan, sehingga para pembeli tidak bisa singgah. "Biasanya para sopir truk banyak singgah, ketika banyak tumpukan material tidak bisa lagi. Padahal sebelumnya dalam sehari omset kami mencapai Rp1,5 juta," ungkapnya.
Sri menyayangkan proyek berjalan lamban, sebab selain dirinya kerugian juga dialami warga sekitar lainnya. "Proyeknya lambat sekali. Kemarin (28/12) baru mulai pengaspalan, padahal waktunya sisa dua hari," sesalnya.
Terkait keluhan warga tersebut, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Bidu ternyata enggan berkomentar saat ditemui wartawan di lokasi proyek.
Dia beralasan, dirinya tidak punya kewenangan memberikan penjelasan terkait proyek peningkatan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati.
Sebelumnya Kasi Preservasi, Abuyazid Bustami saat meninjau lokasi proyek, Rabu (22/12) siang menerangkan, melihat progresnya saat ini dirinya tidak yakin perbaikan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati bisa rampung pada 31 Desember; sesuai masa kontrak. "Oleh karena itu, nanti akan ada denda untuk kontraktor," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal memastikan tak ada pengajuan adendum kontrak pekerjaan. Yang artinya penyedia jasa siap-siap bekerja di masa denda. “Tak ada perpanjangan kontrak, harus selesai tahun ini,” tegas.
Menuntaskan proyek ini di masa denda, kontraktor siap-siap menyiapkan uang lebih. Jika dihitung-hitung dalam satu hari, denda yang dibayar mencapai Rp20 juta. “Sudah saya sampaikan ke penyedia jasa, tiap pagi harus menyiapkan uang senilai satu unit motor untuk membayar denda. Ini lah konsekuensinya,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyedia jasa akan diberi waktu maksimal 90 hari kerja untuk bisa menuntaskan pekerjaan ini. “Kami akan evaluasi dan meminta kesiapan kontraktor, apakah bisa 50 hari kerja saja,” tukasnya.
Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. “Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan meski nantinya bekerja dalam masa denda,” terang Syauqi.
Seperti diketahui, menelan anggaran sebesar Rp74 miliar, penanganan ruas jalan ini terbagi dua paket pekerjaan. Paket pertama atau seksi I adalah rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dengan panjang mencapai 3,52 Km.
Sedangkan seksi II adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati. Panjang jalan yang ditangani mencapai 2,7 Km.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua pekerjaan ini dimenangkan oleh kontraktor luar Kalimantan. Jika seksi I dimenangkan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa yang beralamat di Jalan Besar Ijen Malang, Jawa Timur, sementara seksi II dimenangkan oleh PT Nugroho Lestari yang beralamat di Jalan Ciliwung Malang, Jawa Timur.
BPKP Minta ada Mitigasi Risiko Kerugian Negara
Sementara itu, melihat lambannya progres proyek peningkatan Jalan Liang Anggang-Bati-Bati, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M Harahap mengaku sudah memanggil Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin.
Dalam pemanggilan itu, dia mengingatkan supaya BPJN Wilayah XI Banjarmasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memitigasi risiko kerugian keuangan negara senilai Rp74,6 miliar.
Selain itu, Rudy menyampaikan, pihaknya juga meminta supaya balai melakukan investigasi bahwa kontraktor proyek benar-benar memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
"Kami juga minta agar BPJN tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021," ucapnya.
Menurutnya, langkah terbaik adalah memaksa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini kata dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022.
"Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender terhitung sejak akhir masa kontrak 31 Desember 2021," ujarnya.
Namun apabila terjadi total loss karena kontraktor tetap membandel setelah diberi kesempatan, Rudy menyarankan Kepala BPJN Wilayah XI Banjarmasin menyiapkan langkah-langkah strategis dan taktis untuk menghindari kerugian keuangan negara. "Termasuk langkah hukumnya bekerja sama dengan pengacara negara, yaitu kejaksaan," pungkasnya. (ris/by/ran)