Lantaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan belum rampung sesuai kontrak, PT Sahabat Karya Sejati kena penalti atau denda.
Dengan nilai kontrak Rp25.163.641.536 tertanggal 12 April 2021 dan berlangsung selama 263 hari kalender atau hingga 31 Desember 2021, pembangunan Gedung PN Marabahan belum juga rampung hingga Kamis (06/01).
Sesuai perjanjian kontrak, PT Sahabat Karya Sejati sebagai kontraktor pelaksana, dikenakan penalti/denda sekitar Rp25 juta perhari. Sedangkan untuk penyelesaian pekerjaan, dilakukan addendum baru dengan perpanjangan kontrak selama 90 hari kerja.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Marabahan Bayu Dwi Putra, membenarkan molornya penyelesaian pembangunan gedung PN Marabahan. Andaikan sesuai kontrak awal, maka pembangunan dikerjakan selama 263 hari kalender atau hingga 31 Desember. “Andaikan sesuai kontrak, kami sudah menempati gedung baru,” ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan dengan keterlambatan atau tidak sesuai kontrak ini, pihaknya sudah melakukan addendum kontrak baru. Dengan batas waktu 90 hari kalender. Tentunya Walaupun mendapatkan perpanjangan, sesuai kontrak terdahulu, kontraktor pelaksana tetap dikenakan penalti kontrak kerja sekitar Rp25 juta.
Sementara itu, Ary Very Prasetyadi, PPK Pengadilan Negeri Marabahan pembangunan gedung, mengatakan pelaksanaan pekerjaan sudah terlambat dari kontrak. Progres pembangunan gedung baru mencapai sekitar 77 persen. Sehingga harus dilakukan perpanjangan kontrak. “Di addendum kontrak baru, sesuai dengan PMK No 194, diperpanjang hingga 90 hari,” ujarnya.
Ary menambahkan, andaikan bisa selesai sebelum waktu yang ditentukan, pihaknya juga bersyukur. Karena sesuai kontrak awal, selama masa keterlambatan, kontraktor pelaksana di denda 1/mil dari nilai kontrak yang ada. Atau sekitar Rp25 juta per hari. “Bila belum selesai juga selama 90 hari perpanjangan, akan ada konsekuensi. Akan dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Dia menambahkan, apabila memang dilakukan pemutusan kontrak, pihaknya akan mengambil uang jaminan di bank. Akan dilakukan perhitungan berapa selisih progres yang sudah tercapai dan belum. Untuk yang belum tercapai dan denda akan disetorkan ke Negara. “Kemungkinan terburuk kontraktor pelaksana, akan di black list,” katanya.
Ary mengungkapkan, alasan dilakukan addendum perpanjangan kontrak baru, dikarenakan beberapa alasan. Kontraktor mengalami keterlambatan karena beberapa kendala. Seperti PPKM yang membuat tenaga kerja dan material yang didatangkan dari luar agak terlambat. “Kerusakan jalan akibat banjir yang menimpa Batola juga menjadi alasan keterlambatan mobilisasi material,” ujarnya.
Hariyadi, Kuasa Direktur PT Sahabat Karya Sejati menceritakan, ada beberapa kendala sehingga terjadi keterlambatan pembangunan. Pihaknya di awal pekerjaan harus dihadapkan dengan jalan di Batola yang macet akibat kerusakan banjir. Mobilitas pengangkut material sedikit terlambat. Dan keterlambatan juga diakibatkan beberapa meterial yang harus didatangkan dari luar Pulau Kalimantan. “Beberapa barang memang harus didatangkan dari luar pulau Kalimantan, dan tentunya memakan waktu lama,” ujarnya.
Masalah tukang pekerja sebut Hariyadi juga menjadi alasan keterlambatan pekerjaan. Tenaga tukang didatangkan langsung dari daerah asal mereka. Yakni Makassar. “Sempat gunakan tukang lokal tapi sedikit kurang memuaskan, sehingga kami datangkan tukang baru lagi dari luar,” keluhnya.
Berkaitan dengan perpanjangan kontrak selama 90 hari, Dirinya optimis pekerjaan yang sudah 80 persen, bisa rampung dalam waktu satu bulan ini saja. “Optimis selesai satu bulan ini. Kami akan panggil kembali tukang tambahan,” ujarnya sembari mengatakan sedih juga bila selesainya terlalu lama. “Bisa buntung kami,” keluhnya.(bar)