Mantan Bupati HSU Bantah Terima Fee Proyek, Jaksa Jengkel

- Jumat, 14 Januari 2022 | 10:18 WIB
BERI TEGURAN: Jaksa meminta mantan Bupati HSU Abdul Wahid memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pengadilan tipikor di PN Banjarmasin, kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
BERI TEGURAN: Jaksa meminta mantan Bupati HSU Abdul Wahid memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pengadilan tipikor di PN Banjarmasin, kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

 Sempat batal menjadi saksi pada persidangan terdakwa Marhaeni dan Fachriadi, mantan Bupati HSU Abdul Wahid, akhirnya dihadirkan secara virtual di Pengadilan tipikor PN Banjarmasin, Rabu (12/1) pagi.

Wahid tidak sendiri, jaksa juga menghadirkan Plt Kepala Dinas PUPRP, Maliki. Sebelumnya Maliki sempat memberikan keterangan pada persidangan lalu. Saat itu dia “bernyanyi” tentang peran utama Wahid dalam kasus gratifikasi itu.

Menariknya, meski Maliki dan saksi lainnya seperti Marwoto, Rahmani Noor sudah buka-bukaan membeberkan keterangannya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah di Kabupaten HSU, Wahid tetap berkilah. Dia bersikukuh dirinya tak terlibat.

Mantan orang nomor satu di HSU ini menyatakan tidak pernah ada kesepakatan komitmen fee dan tidak pernah menerima fee dari para kontraktor yang mendapat proyek seperti yang dibeberkan para saksi. “Saya tidak tahu dan tidak pernah ada komitmen fee 10 persen maupun 15 persen,” kata Wahid.

 Begitu pula penentuan nama-nama kontraktor pemenang proyek. Ia membantah menentukan siapa saja kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Meski ia mengakui pernah ditemui Maliki dan menunjukan nama-nama kontraktor yang akan mengerjakan proyek, namun Wahid menjelaskan, menyerahkan kepada Kadis PUPRP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Catatan ini saya tidak pernah tahu, tapi memang pernah disampaikan Maliki. Saya bilang laksanakan saja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahid dihadapan majelis hakim.

Tidak hanya soal itu, saat dicecar jaksa soal uang dalam bungkusan plastik yang ditemukan dalam kamarnya, Wahid mengatakan uang Rp3 miliar lebih itu merupakan titipan dari Maliki. Entah untuk apa dan dari mana sumbernya, Wahid mengaku tidak mengetahui.”Memang ada titipan uang, kata ajudan, ada titipan dari Maliki. Saya tidak tahu untuk apa, karena tidak dijelaskan,” ujarnya.

Keterangan Wahid yang dinilai jauh berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, membuat jaksa Tito Jaelani jengkel. Dia sempat mengingatkan kepada Wahid agar memberikan keterangan sesuai dengan fakta. “Saksi berikan keterangan sesuai dengan kejadian sebenarnya jangan memberikan keterangan palsu,” pinta jaksa.

Peringatan itu juga disampaikan ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak. Ia mengingatkan agar Wahid memberikan keterangan sesuai fakta. Karena jika tak sesuai, ada sanksi yuridis yang bisa dikenakan terhadap saksi.

“Anda supaya memikirkan, karena ini untuk HSU. Makanya terangkan saja supaya clear dan tuntas,” tegasnya.

Sebelum menutup sidang, Jamser mengatakan sidang kembali dilanjutkan Rabu (19/1). Agendanya pemeriksaan Marhaeni dan Fachriadi. “Minggu depan keterangan saksi mahkota,” pungkas Jamser.(gmp/by/ran) 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X