Kasus korupsi PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) akan dibawa ke peradilan Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah hasil putusan upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin tak merubah putusan sebelumnya.
Jaksa memandang hukuman yang diberikan kepada salah seorang tersangka Antung Ni’matuzzaidah masih rendah. Jaksa menuntut terdakwa dipenjara 2,6 tahun dan membayar uang pengganti Rp 155 juta. Tapi Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan vonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun pada dasarnya pihak JPU menghormati putusan tersebut. “Hasil putusan banding sama, pengadilan menyatakan Antung terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kajari HST, Trimo Jumat (14/1).
Jaksa puya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Saat ini mereka sedang mempelajari lebih dalam putusan banding setebal 74 halaman tersebut dalam waktu 7 hari akan selesai. “Apakah sesuai dengan Pasal 253 KUHP, ini lah pintu masuk ke upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (mal)