Meski pemerintah pusat sudah membuka kran ekspor batu bara namun batubara Kalsel belum ada yang dikirim ke luar negeri.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, juga belum mengeluarkan surat revisi terbaru untuk mencabut surat terdahulu tentang pelarangan sementara ekspor batu bara.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen Suprihatin Sartoto mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal batu bara, khususnya di Kalsel.
Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin itu menyampaikan, belum adanya SPB yang terbit mengacu surat terbaru dari Kementerian ESDM. “Mana suratnya, kami juga menunggu. Kalau ada secara resmi akan diterbitkan lagi,” imbuhnya.
Dari informasi yang pihaknya dengar, saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan verifikasi kapal-kapal mana yang nantinya akan keluar surat resminya untuk berlayar ke luar negeri. “Kami menunggu Kementerian ESDM. Nanti setelah ada hasil verifikasinya, akan disinkronkan dan setelah itu baru diterbitkan SPB. Kami mengikuti saja,” katanya.
Mugen mengungkapkan, tak hanya kapal-kapal batu bara dari Kalsel yang belum bisa berlayar ke luar negeri. Namun juga kapal-kapal batu bara dari seluruh Indonesia. “Sama, semuanya. Tak hanya Kalsel, tapi seluruh Indonesia. Memang disebutkan tanggal 10 Januari tadi, tapi ketika tak ada surat resmi. Mana boleh kami mengeluarkan kapal,” imbuhnya.
Sementara, dari data Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel, ada sekitar 14 kapal vessel yang sudah siap diberangkatkan ke luar negeri. “Hari ini (kemarin), sudah kami dapatkan informasinya, ada 14 kapal besar yang sudah dapat izin berlayar dari bea cukai untuk ekspor batu bara,” terang Ketua Aspektam Kalsel, Muhammad Solihin kemarin.
Diungkapkannya, dari total itu, ada sekitar 10 perusahaan tambang batu bara yang akan mengekspor kembali batu bara setelah sempat tak bisa mengirimkan ke luar negeri. “Kami baru dapat rilis terbaru soal ini. Apalagi ada beberapa yang sudah bisa mengekspor,” imbuhnya.
Solihin menanggapi soal belum adanya surat edaran dari Kemenhub yang belum mengeluarkan SPB, lantaran perlu waktu pengurusan administrasi. “Dengan adanya rilis dari bea cukai, padahal menjadi kewajiban bagi instansi terkait memberikan izin, tak boleh menghalangi lagi,” sebutnya.
Dia menyebut, sejak keluarnya kebijakan tak boleh mengekspor batu bara, ada sekitar 40 kapal yang tak bisa berlayar ke luar negeri. Dari total itu, Solihin memperkirakan ada sekitar 300 ribu ton batu bara asal Kalsel yang tertahan. “Rata-rata satu kapal bisa memuat 7.500 ton. Ini yang tak bisa diberangkatkan,” ujarnya.
Terpisah Dinas ESDM Kalsel tak punya data berapa jumlah kapal batu bara yang akan siap dikirim atau memenuhi syarat untuk diekspor. Mereka mengaku, lantaran tak ada lagi kewenangan yang sudah diambil alih pemerintah pusat. Para perusahaan tambang batu bara hanya lapor ke kementerian.
Bahkan, mereka mengibaratkan seperti habis manis sepah dibuang usai kewenangan pertambahan batu bara diambil sepenuhnya oleh pemerintah pusat. “Dulu ada laporan pengapalan batu bara, baik yang ekspor atau dalam negeri. Sekarang kami tak tahu lagi,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito kemarin. (mof/by/ran)
Kementerian ESDM mengumumkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini ditempuh karena pasokan batu bara tipis untuk 17 PLTU, milik PLN dan IPP. Belum sampai 31 Januari, pemerintah kembali membuka keran ekspor. Apa alasannya?
– Pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan.
– China, India, Jepang, dan berbagai negara bergantung kepada pasokan batu bara dari Tanah Air
– Jepang yang mengimpor sekitar 2 juta ton batu bara Indonesia per bulan, mengirim surat agar pemerintah Indonesia mengizinkan ekspor batu bara kalori tinggi lagi.
– Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo telah meminta dengan sangat kepada Indonesia agar segera mencabut larangan ekspor batu bara.
*berbagai sumber