Belum Lama Lepas Jabatan, Mantan Pembakal ini Ketahuan Edarkan Sabu

- Rabu, 19 Januari 2022 | 09:11 WIB

Seorang mantan pembakal (kepala desa), diringkus diringkus Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari tangan pria berinisial SY disita dua paket sabu dengan berat 47,65 gram dan 0,37 gram. Ditambah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2.260.000. Pria 53 tahun itu ditangkap Kamis (6/1) lalu di rumahnya di Desa Selat Makmur Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

SF yang berada di kamar tidur SY juga ditangkap. Dari rekannya ini, polisi menyita lima paket kecil dengan berat 0,83 gram. Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. “Sabu ini dibungkus dalam tisu, dikemas dalam bungkus kopi. Yang memegang adalah tersangka pertama,” terangnya di Banjarmasin kemarin (18/1).

Ternyata, ada temannya yang sedang tidur di dalam kamar. “Dari saku celana yang ditaruh di atas tempat tidur ada lima paket sabu,” imbuhnya. Yang menarik, SY belum lama melepas jabatannya sebagai kepala desa. “Jadi mantan pembakal yang terlibat menjadi pengedar,” tambah Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien.

Tambahan Dua Tersangka

Dua hari sebelumnya (4/1), Subdit 2 juga meringkus tersangka lain. Yakni HA, 36 tahun, ditangkap di Jalan Meranti, Banjarmasin Utara. Di sini, disita 5,22 gram sabu. Hasil pengembangan ke rumahnya di Jalan Kendedes 2 Banjarmasin Selatan, diperoleh barbuk tambahan berupa sabu 0,56 gram, satu timbangan digital dan uang Rp7 juta.

Terakhir, Kamis (13/1) tadi, ada SA yang diamankan dari tepi Jalan Purna Sakti Kompleks Permata Surya, Banjarmasin Barat.Baca Juga :  Kurir Sabu 150 Gram Diamankan di Tepi Jalan Kuripan. Di TKP, polisi menemukan 4,86 gram sabu. Sementara di rumah pria 35 tahun itu disimpan sabu seberat 118,9 gram. “Ketiga kasus ini masih coba kami kembangkan. Ada indikasi mereka terkait jaringan besar,” tutup Zaenal. (lan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X