Tahun Depan Tanpa Honorer, Diganti Pekerja Outsourcing, Bagaimana Kondisi di Kalsel?

- Kamis, 20 Januari 2022 | 10:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Mulai tahun depan, pemerintah akan memangkas tenaga honorer. Hanya ada dua jenis pegawai di kantor pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Di Kalsel sendiri jumlah tenaga honorer mencapai 6 ribu. Sementara dari rekrutmen PPPK tahun lalu kuota yang didapat Kalsel hanya sebanyak 1.906 formasi. Informasi pemangkasan pun mendapat tanggapan positif dari para honorer. Hadi, salah satu honorer di Setdaprov Kalsel mengatakan seharusnya para honorer memang bekerja maksimal untuk dijadikan PPPK. Dia sendiri sudah mengabdi sebagai honorer sejak tahun 2015 lalu.“Semoga saja yang nanti dijadikan PPPK lebih diprioritaskan yang sudah lama dan memang bekerja maksimal,” tuturnya.

Jika nantinya harus mengikuti tes untuk diangkat sebagai PPPK, dia mengharapkan ada dispensasi khusus bagi honorer lama. “Kalau nantinya orang baru, kasihan juga yang lama dan memang bekerja dengan sungguh-sungguh,” ucapnya. Dia tak bisa membayangkan jika nantinya dia dinyatakan tak lulus sebagai PPPK. Pasalnya usianya saat ini terbilang sudah tak lagi muda. “Pemerintah harus memikirkan ini, jangan sampai ada yang kehilangan pekerjaan karena status honorer akan dihapus,” ujarnya.

Hal yang sama dituturkan Farid, honorer di salah satu SKPD Pemprov Kalsel. Dia mengharapkan, pemerintah tetap memfasilitasi honorer yang ada saat ini. “Kalau tidak, akan menambah pengangguran,” ucapnya.

Kepala BKD Kalsel, Sulkan mengatakan Pemprov sebenarnya terus mengajukan honorer agar bisa menjadi PPPK. Namun ketersediaan jumlah PPPK teknis atau selain guru, sangat terbatas. Misalnya pada CASN 2021 lalu, Pemprov Kalsel hanya mendapatkan jatah 25 orang PPPK non guru dan kesehatan. “Kami selalu mendorong agar honorer Pemprov Kalsel bisa menjadi PPPK tapi tergantung kuota dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski begitu dia mengatakan, honorer dari tenaga pendidikan yang dijadikan PPPK saat rekrutmen tahun tadi cukup tinggi. Kuota yang disediakan jumlahnya mencapai 1.690 formasi. Padahal pemprov sendiri mengusulkan sebanyak 1.894 formasi. “Guru di SMA dan SMK dan SLB juga termasuk dalam honorer Pemprov Kalsel yang kini sebagian besar juga menjadi PPPK,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023, status pegawai pada instansi hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK. Dia mengatakan, terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023. Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya. (mof/by/ran)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X