MANAGED BY:
SABTU
09 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Kamis, 20 Januari 2022 23:00
Prajurit TNI Ditipu Narapidana, Kok Bisa?
SIDANG: Sidang kasus penipuan yang merugikan prajurit TNI ini menghadirkan dua saksi kunci di Pengadilan Negeri Banjarmasin, (19/1)

Seorang anggota TNI, Serda Didi Harianto menjadi korban penipuan dan merugi puluhan juta rupiah. Rabu (19/1) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara itu disidangkan. Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut, Jainah menghadirkan saksi korban.

Saat ini Didi berdinas di Detasemen Kesehatan Militer Palangkaraya, Kalteng. Tapi kasus itu terjadi saat ia masih tinggal dan bertugas di Banjarmasin dengan pangkat Praka.

Saksi lainnya adalah Fenli, salesman asal Kota Banjarbaru dan Arsiani Efendi, warga Kabupaten Banjar, pemilik mobil yang menjadi objek penipuan.  Sedangkan terdakwa hadir secara daring. Yakni Andy Rival yang mendekam di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kaltim.

Kasus ini terjadi pada 21 Maret 2021 di Sungai Lulut. Kerugiannya sekitar Rp56 juta.Ketiga saksi dihadapkan ke majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha. Terutama saksi Fenli dan Arsiani, keduanya dicecar oleh jaksa penuntut umum.

Jainah sempat menaikkan nada suaranya karena Fenli berbicara plin-plan ketika dicecar soal komisi hasil penjualan mobil.

“Saya tanya, apakah Anda membuat kesepakatan untuk menerima fee ketika mobil itu laku? Jawab ya atau tidak dan berapa nilainya,” cecarnya. “Anda jangan berbelit-belit. Salah-salah Anda juga bisa menjadi terdakwa,” tambahnya.

Fenli menyahut, sempat dijanjikan uang Rp5 juta. Padahal, dalam keterangan sebelumnya ia menyebut nominal Rp500 ribu sampai Rp1 juta sebagai uang lelah.

Kasus ini memang pelik. Lantaran Fenli dan Andy sebenarnya tak saling kenal. Dia hanya dimanfaatkan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Nomor ponsel Fenli diperolehnya lewat media sosial.

“Saya kan salesman mobil. Wajar menaruh nomor HP di Facebook. Saya sama sekali tak mengenal terdakwa. Tahu-tahu dia menelepon dan meminta saya menawarkan mobilnya. Tapi katanya mobilnya berada di rumah pamannya di Sungai Lulut,” bebernya.

Di sini letak modusnya. Andy sebelumnya menghubungi Arsiani yang memajang mobil Honda Jazz miliknya di marketplace. Dari sana, Andy meminta fotokopi STNK, BPKP dan foto penampakan mobil.

Fenli kemudian menawarkan mobil tersebut di sebuah grup jual beli. Tak lama, Didi menyatakan tertarik untuk membelinya.

Setelah berbincang di telepon, keduanya sepakat bertemu di Sungai Lulut. Sebelumnya, Didi diminta Fenli tak berbicara dengan Arsiani. Bahwa urusan transaksi, sebaiknya melalui dirinya saja.

Sedikit pun Didi tak curiga. Ia mematuhi saja. “Saya tak berburuk sangka atau menaruh curiga kepada mereka semua,” ujarnya. Hari itu, Arsiani melihat keduanya mengobrol di luar rumahnya. Tapi karena kesibukannya, ia tak peduli.

Didi ingat, sesekali Fenli menjauh untuk berbincang di telepon dengan Andry. Akhirnya, dari harga penawaran awal Rp60 juta, disepakati harga Rp56 juta. Didi kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Risma, istri Andry.

Penipuan itu baru terbongkar ketika Fenli dan Didi mendatangi Arsiani untuk mengambil mobil tersebut. Arsiani menegaskan tak memiliki keponakan dengan nama Andry dan Risma.

Didi yang panik kemudian coba menghubungi terdakwa, tapi nomor ponselnya sudah tak aktif. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati ke depan,” ungkap Didi.

Setelah dilaporkan ke polisi, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditkrimsus Polda Kalsel menyatakan bahwa terdakwa ternyata seorang narapidana di Balikpapan. (lan)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 03 September 2015 08:40

Menengok Pusat Produksi Rinjing di Nagara: Pernah Produksi Wajan Khusus untuk Haulan Guru Sekumpul

<p><em>Ibu rumah tangga pasti mengenal alat masak yang satu ini. Ya, wajan atau rinjing…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers