Sengketa Sawit Batola, Kerugiannya Capai Rp1 Miliar

- Jumat, 21 Januari 2022 | 13:04 WIB
PRESS RELEASE: Kejaksaan Negeri Batola menggelar press release kelanjutan kasus sengketa sawit yang memasuki lembaran baru. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin
PRESS RELEASE: Kejaksaan Negeri Batola menggelar press release kelanjutan kasus sengketa sawit yang memasuki lembaran baru. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin

Sempat diperpanjang selama 20 hari kerja, penyelidikan sengketa sawit plasma antara warga, Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, dan PT ABS, dinaikkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola ke tahap penyidikan. Temukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Dalam press release yang digelar, Kamis (20/1), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola Eben Neser Silalahi mengungkapkan dugaan korupsi yang mereka temukan. Sehingga penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebelumnya, kami telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 2 (dua) bulan dan sudah memeriksa sebanyak 24 (dua puluh empat) orang saksi,” ujar Silalahi.

Ia menyatakan, dalam penyelidikan, tim jaksa juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti. Dan untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, salah satunya auditor di Inspektorat Kabupaten Barito Kuala.

 

Sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Silalahi mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 – 2021. Saat itu ada desakan dari masyarakat untuk menuntut hak mereka atas pembagian hasil dari KUD Jaya Utama. Dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihaknya.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama di tahun 2009. Terjadi tukar guling tanah desa kepada perorangan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Terkait tukar guling tanah desa ini, Silalahi menjelaskan, hal itu berawal dari kewajiban KUD membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank. Dalam tahap awal itu, KUD belum memiliki lahan. Sehingga minta bantuan pemerintah desa. Selanjutnya, Pemdes memberikan aset ke KUD berupa tanah 2 hektare.

“Proses selanjutnya, aset itu tidak digunakan untuk kepentingan KUD, tetapi diberikan atas nama pribadi pengurus KUD,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, bentuk pemberian diganti dengan tukar guling tanah dan tanah yang diberikan kepada desa sebanyak 6 hektare itu menjadi jaminan pinjaman di bank, bukan atas nama milik KUD.

Pemberian tukar guling ini, tidak mengantongi izin dari Pemkab Barito Kuala. Artinya tukar guling itu tidak prosedural. “Seharusnya pemdes memperoleh untung, tapi tidak pernah terpenuhi,” ujarnya.

Sehingga, tim jaksa melihat ada kerugian yang timbul dari tukar guling tanah tersebut. Kerugian yang muncul ditaksir sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, Silalahi belum mengungkapkannya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X