Pilkada Serentak 2024 Masih Lama, Bakal Banyak Kepala Daerah Harus Diisi Pj

- Senin, 24 Januari 2022 | 13:14 WIB

Tahun ini dua kepala daerah di Kalsel akan melepas jabatan. Seiring berakhirnya masa jabatannya. Mereka adalah Bupati Barito Kuala, Noormiliyani dan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), yang saat ini dijabat Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Jika Noormiliyani masa jabatannya akan berakhir pada 4 November mendatang. Husairi lebih dulu satu bulan. Persisnya pada 9 Oktober mendatang. “Tahun ini ada dua kepala daerah dan wakilnya yang akan habis masa jabatannya. Kepala daerah Kabupaten HSU dan Batola,” beber Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana kemarin.

Itu untuk tahun ini. Sedangkan untuk tahun 2023 mendatang, menyusul tiga kepala daerah lain yang juga habis masa jabatannya. Mereka adalah Bupati Tapin, Muhammad Arifn Arpan, Bupati Tanah Laut, Sukamta dan Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry. Sedangkan tahun 2024 saat pelaksanaan Pemilu serentak, ada 7 kepala daerah (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Kotabaru), termasuk Tabalong dan jabatan gubernur yang masa jabatannya berakhir.

Khusus Tabalong, seperti diketahui, mereka menghelat Pilkada pada 2018, ikut serta Pilkada serentak kala itu. Namun, jabatan kepala daerahnya baru berakhir 17 Maret 2019. Periode jabatannya pun berubah, menjadi 2019-2024.

Berakhirnya masa jabatan kepala daerah ini, sesuai aturan maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) bupati. Namun, Pemprov Kalsel belum dapat petunjuk teknis dan aturan terbaru terkait pengisian kekosongan kepala daerah ini.

Wira mengaku, pihaknya belum mengetahui aturan terbaru. Apakah nantinya akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, atau level kepala dinas, badan atau biro di Pemprov Kalsel atau langsung dari pemerintah pusat. “Saat ini mengacu aturan yang ada. Yakni nantinya akan diusulkan nama dari pemprov. Kami juga sembari menunggu,” ujarnya.

Dia menyebut, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 10 dan 11, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Gubernur, dan/atau Penjabat Bupati/Walikota. Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tambahnya, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Syarat calon tersebut adalah, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya. Selain itu memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada. Yang terakhir, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta Biodata Calon Penjabat Bupati/Walikota.

“Kami masih mengacu itu. Soal ada tidaknya regulasi yang baru kami hanya bisa menunggu. Itu pun kalau undang-undang itu berubah atau direvisi. Jika tak ada revisi, artinya seperti sebelumnya,” tandasnya.

Sementara itu, jabatan Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry-Syamsuri Arsyad yang menjabat sejak 2018 akan berakhir bulan September tahun 2023 mendatang.

Kabag Pemerintahan Pemkab HSS Dian Marliana menjelaskan masa akhir jabatan Bupati dan Wabup HSS pada 19 September tahun 2023 mendatang. Selama menunggu Pilkada serentak 2024, kekosongan akan diisi penjabat (Pj) bupati yang ditunjuk oleh menteri dalam degeri (Mendagri) melalui gubernur.
“Saat ini kita belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tupoksi atau tanggung jawab serta kewenangannya Pj bupati nantinya seperti bupati. “Biasanya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati, provinsi akan mengusulkan nama penjabatnya ke Kemendagri,” katanya. Jika bupati atau wabup incumbent akan mencalonkan lagi saat Pilkada. Maka harus mengundurkan diri enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya.

Sementara Ketua KPU HSS, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan seharusnya Kabupaten HSS melaksanakan Pilkada pada Juni 2023 mendatang, karena ada pemilihan serentak 2022, maka pelaksanaan Pilkada HSS direncanakan tahun 2024 mendatang.“Rencana dilaksanakan 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dana cadangan untuk Pilkada HSS saat ini sudah disiapkan, tinggal menunggu naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).“NPHD bisa dilakukan di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024 mendatang,” sebutnya. Situasi yang sama juga berlaku di Tanah Laut (Tala). Jabatan HM Sukamta dan Abdi Rahman akan berakhir di akhir 2023. Menurut Analis Kebijakan Muda pada Setda Tala Wina Wardani, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala berdasarkan Surat Keputusan (SK) berakhir pada tanggal 3 September 2023.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X