Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menilai, tanah yang dibeli pemko untuk pembangunan rumah dinasnya berada di lokasi yang tepat. Berada di pusat kota dan mengarah ke Sungai Martapura. Tanah di samping kantor gubernur lama, Jalan Sudirman itu dulunya milik Pondok Party. Kafe yang kemudian disegel dan dibongkar Satpol PP.
Kendati demikian, kelak ketika rampung nanti, Ibnu mungkin takkan sempat menempatinya. “Setidaknya bisa meninggalkan warisan untuk penerus,” ungkapnya.
Selain tak berizin, kafe ini juga menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pengeroyokan yang menewaskan seorang pengunjung.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Agus Suyatno mengatakan, pembuangan desain rumdin akan dilelang dengan nilai pagu Rp300 juta. “2022 desainnya selesai, 2023 dimulai proyeknya. Semoga tahun 2024 sudah bisa ditempati wali kota,” tutupnya. (war/at/fud)