MANAGED BY:
SENIN
04 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Sabtu, 19 Maret 2022 12:37
PARAH BANGET INI...!! Oknum Polisi Otaki Pembalakan Liar
BARANG BUKTI: Inilah 5.370 keping kayu olahan yang disita Polairud dari seorang nakhoda kapal yang bekerja sama dengan oknum polisi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

 Ratusan batang dan ribuan keping kayu disita Dit Polairud Polda Kalsel. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada hari yang sama, 7 Maret lalu di Sungai Alalak, Banjarmasin Utara. Awalnya, polisi menahan KM Abdurrahman 11 yang dinakhodai tersangka berinisial W (35). Dia warga Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. 

Kapal ini mengangkut kayu olahan sebanyak 5.370 keping dengan dokumen palsu. “Jenisnya kayu jingah, tarap, tiwadak dan terantang yang sudah diolah. Jumlahnya sebanyak 76,4352 meter kubik,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai kemarin (18/3).

Dari pengakuan W, diamankan lagi KM Berkat Rahim yang menarik 245 log tanpa dokumen. Dari sini ditangkap AJ (42) warga Tabukan, Kabupaten Barito Kuala dan PE (21) warga Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangka keempat adalah AR (42), warga Banjarmasin Utara yang merupakan oknum anggota Polri. “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya. Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Matanette menambahkan, modusnya adalah membawa kayu dengan dokumen yang tidak sah.

“Ada surat yang dikeluarkan kepala desa untuk melegalkan kayu angkutan. Tapi kami cek ke lokasi, ternyata tidak benar,” jelasnya. Disebutkannya, kayu-kayu itu berasal dari Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. “Tujuan kedua kapal ini adalah memasarkan kayunya di Banjarmasin,” terangnya. Khusus untuk sitaan kayu olahan saja, ditaksir nilainya mencapai Rp180 juta.

Lalu bagaimana dengan AR? Oknum itu menjadi pemilik kayu. Menjadi otak dari kasus ini. Keempatnya dikenai pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tutup Takdir. Terpisah, AJ mengaku sekali mengantar diupah Rp4,5 juta. “Segitu upahnya, dari Tambak Bajai ke Alalak. Dalam setengah bulan, ini yang kedua kalinya saya mengantar,” akunya.

Soal legal atau ilegal, AJ mengaku tak tahu. Karena semua dokumen diurus si oknum polisi. “Urusan pak AR. Kami hanya mengantar, turunkan, dan menerima upah,” tutupnya. (lan/at/fud)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 02 Desember 2023 11:18

Bagikan Sembako Bakal Dipidana, Bawaslu Kalsel Hanya Bolehkan Ini

 Bawaslu mewanti-wanti kepada calon legislatif (caleg) agar menaati aturan. Perihal pemberian…

Sabtu, 02 Desember 2023 11:09

Surat Suara Pemilu di Kalsel Paling Krusial, Dicetak di Kota Ini

Logistik pemilu yang paling utama adalah surat suara. KPU Kalsel sedang mengoptimalkan…

Sabtu, 02 Desember 2023 11:06

Lawan Genangan di Musim Hujan, Banjarmasin Turunkan Pasukan Turbo dan Perlebar Drainase

Musim kemarau dikepung kabut asap. Musim hujan tiba malah tergenang.…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:59

Truk Masuk Jalan Kota, Bikin Waswas Warga Banjarbaru

Belakangan ini aktivitas truk angkutan yang hilir mudik di ruas jalan Kota Banjarbaru dikeluhkan…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:55

Ada Tambang Pasir Ilegal di Batu Benawa, Warga Desa Resah

 Warga Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:53

Tanah Bumbu Usulkan Pembentukan MPP ke Kementerian

 Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, mengusulkan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP)…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:48

Suami di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri karena Ayam Goreng

 Menganiaya istrinya sendiri, seorang suami di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang,…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:41

Air PAM Bandarmasih Jangan Langsung Diminum, Nanti Mencret!

 Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih belum bisa menjamin air leding hasil…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:32

705 Kasus Baru HIV Terdeteksi di Kalsel, Banjarmasin Naik Signifikan

Setiap tanggal 1 Desember, diperingati Hari HIV/AIDS Sedunia. Mengingatkan berbahayanya penyakit…

Sabtu, 02 Desember 2023 10:30

LSL Penyumbang Populasi Berisiko HIV Tertinggi di Kabupaten HSU

 Lelaki seks lelaki (LSL) salah satu penyumbang data orang dengan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers