PARAH BANGET INI...!! Oknum Polisi Otaki Pembalakan Liar

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:37 WIB
BARANG BUKTI: Inilah 5.370 keping kayu olahan yang disita Polairud dari seorang nakhoda kapal yang bekerja sama dengan oknum polisi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
BARANG BUKTI: Inilah 5.370 keping kayu olahan yang disita Polairud dari seorang nakhoda kapal yang bekerja sama dengan oknum polisi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

 Ratusan batang dan ribuan keping kayu disita Dit Polairud Polda Kalsel. Semuanya merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada hari yang sama, 7 Maret lalu di Sungai Alalak, Banjarmasin Utara. Awalnya, polisi menahan KM Abdurrahman 11 yang dinakhodai tersangka berinisial W (35). Dia warga Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. 

Kapal ini mengangkut kayu olahan sebanyak 5.370 keping dengan dokumen palsu. “Jenisnya kayu jingah, tarap, tiwadak dan terantang yang sudah diolah. Jumlahnya sebanyak 76,4352 meter kubik,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai kemarin (18/3).

Dari pengakuan W, diamankan lagi KM Berkat Rahim yang menarik 245 log tanpa dokumen. Dari sini ditangkap AJ (42) warga Tabukan, Kabupaten Barito Kuala dan PE (21) warga Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangka keempat adalah AR (42), warga Banjarmasin Utara yang merupakan oknum anggota Polri. “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya. Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Matanette menambahkan, modusnya adalah membawa kayu dengan dokumen yang tidak sah.

“Ada surat yang dikeluarkan kepala desa untuk melegalkan kayu angkutan. Tapi kami cek ke lokasi, ternyata tidak benar,” jelasnya. Disebutkannya, kayu-kayu itu berasal dari Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. “Tujuan kedua kapal ini adalah memasarkan kayunya di Banjarmasin,” terangnya. Khusus untuk sitaan kayu olahan saja, ditaksir nilainya mencapai Rp180 juta.

Lalu bagaimana dengan AR? Oknum itu menjadi pemilik kayu. Menjadi otak dari kasus ini. Keempatnya dikenai pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tutup Takdir. Terpisah, AJ mengaku sekali mengantar diupah Rp4,5 juta. “Segitu upahnya, dari Tambak Bajai ke Alalak. Dalam setengah bulan, ini yang kedua kalinya saya mengantar,” akunya.

Soal legal atau ilegal, AJ mengaku tak tahu. Karena semua dokumen diurus si oknum polisi. “Urusan pak AR. Kami hanya mengantar, turunkan, dan menerima upah,” tutupnya. (lan/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X