Dewan Siap Bahas Tiga Raperda Usulan Pemko

- Rabu, 13 April 2022 | 09:23 WIB
Windi Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru
Windi Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru

BANJARBARU - DPRD Kota Banjarbaru mulai membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang telah diusulkan pemerintah kota dan dibahas pada panitia khusus yang dibentuk di lembaga legislatif itu.

"Pembentukan panitia khusus DPRD sudah dilakukan dan bersama-sama tim dari Pemkot Banjarbaru segera membahas tiga raperda itu," ujar Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Windi Novianto.

Disebutkan, tiga raperda yang diajukan pemkot yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah, raperda tentang penyelenggaraan perizinan di daerah dan raperda sistem pemerintah berbasis elektronik.

Menurut Windi, raperda rencana tata ruang wilayah diusulkan seiring terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dijelaskan, seiring dengan kebutuhan pembangunan Banjarbaru sehingga Perda 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2014-2023 perlu disesuaikan dengan RTRW Banjarbaru tahun 2021-2041.

"Nantinya, raperda disusun berdasar potensi daerah, juga sesuai kebijakan pembangunan nasional baik provinsi maupun kebijakan Banjarbaru," ujar Windi yang baru menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD itu.

Diharapkan, melalui perda baru nanti dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan Banjarbaru, keserasian pembangunan dengan wilayah sekitar serta menjamin terwujud tata ruang wilayah yang berkualitas.

Sementara, raperda penyelenggaraan perizinan di daerah sesuai PP 6 tahun 2021 terkait tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka dalam pelaksanaannya harus ada peraturan daerah yang dimiliki.

"Pelaku usaha bisa berkontribusi terhadap pembangunan Banjarbaru dengan mendapat kepastian prosedur pengajuan perizinan, transparan dan tepat waktu sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Sedangkan raperda sistem pemerintah berbasis elektronik sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan sistem berbasis elektronik.

"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah dengan memanfaatkan teknologi, serta informasi yang diperlukan masyarakat, khususnya Banjarbaru," katanya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X