Berawal dari penemuan tengkorak manusia di kebun kemiri, Dusun Cungkir, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Rabu (13/4) lalu. Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji.
Tengkorak manusia tanpa kerangka tersebut merupakan kepala gadis berusia 10 tahun berinisial PWU. Dia diduga dirudapaksa lalu dibunuh dan dimutilasi sepupunya sendiri, RF, 26. Pemilik kebun kemiri, Arifin yang pertama kali menemukan tengkorak PWU saat bermaksud melihat hasil kemirinya untuk dipanen.
Sekitar 20 meter dari sana, Arifin juga menemukan seonggok rambut dan tengkorak rahang yang diduga bagian dari kepala PWU. Temuan itu pun seketika membuat geger warga sekitar. Mereka kemudian melaporkannya ke Mapolsek Belimbing di Kecamatan Sungai Pinang.
Tim Inafis Satreskrim Polres Banjar, Resmob dan Polsek Belimbing langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas temuan tengkorak tersebut.
Setelah penemuan tengkorak itu, polisi pun mendapatkan laporan soal anak perempuan berinisial PWU yang tak kunjung pulang ke rumah di Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Setelah diperiksa sampel rambut di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan bahwa tengkorak tersebut memang PWU.
Tidak berselang lama, polisi mengamankan seorang lelaki berusia 26 tahun, berinisial RF yang diketahui paling terakhir berkomunikasi dengan PWU, siswa kelas 3 Sekolah Dasar Kahelaan.
RF kemudian diringkus polisi, karena diduga yang melakukan pembunuhan terhadap sepupunya sendiri tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti senjata tajam jenis parang, sepeda motor bebek jenis Jupiter, dan celana hitam pelaku yang saat itu dikenakan untuk memutilasi serta membuang badan korban.
Pelaku RF tak dapat berkilah, karena sebelum korban dinyatakan tidak pulang ke rumah, terlihat sedang bermain di depan rumahnya. Bahkan, RF sempat berkomunikasi dengan korban terakhir, sebelum dilaporkan ibunya tidak pulang ke rumah pada 20 Maret 2022 lalu.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, pengungkapan pelaku berkat informasi masyarakat dan penyelidikan tim gabungan Resmob Polres Banjar, Unit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Inafis Satreskrim Polres Banjar dan Reskrim Polsek Belimbing.
Dia membeberkan, berdasarkan hasil visum, ditemukan bercak sperma di jasad korban. Hal itu juga dikuatkan dengan pengakuan pelaku RF kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.
“Pelaku menyekap korban di rumahnya, kemudian mencekik korban sampai lemas, namun masih hidup. Setelah itu, pelaku memperkosa dan sempat mengeluarkan sperma,” ujar Iptu Suwarji, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (16/4).
Tidak lama setelah memperkosa, terdengar teriakan ibu korban yang berusaha mencari keberadaan anaknya. Karena panik, pelaku kemudian membunuh korban yang dalam keadaan lemas dengan memutilasinya.
Setelah itu, jasad korban kemudian dibawa ke kebun sejauh 2 kilometer dari rumah pelaku. “Sesampainya di kebun, pelaku kembali memutilasi korban. Setelah itu, korban ditinggal,” ujar Suwarji.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah tinggal tulang tanpa kepala, sementara kepala korban ditemukan sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) jasad ditemukan.
“Kondisi jasad sudah lengkap dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. Setelah dibersihkan dan dimandikan, korban dimakamkan,” kata Suwarji.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan mengungkapkan, motif pelaku membunuh korban disebabkan dendam dengan ayah korban. “Katanya ayah korban selalu berkata yang tidak enak didengar terkait menyinggung ibu pelaku,” ungkapnya. Karena ada hubungan keluarga dan tempat tinggalnya berdekatan, lanjut Iptu Fransiskus Manaan, korban sering sekali main ke rumah pelaku untuk menonton TV.
“Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, spontan membekap korban dari belakang. Tapi disisi lain, tersangka melakukan hal tersebut didasari atas dendam,” ujarnya.
Lebih jauh dibeberkannya, setelah dibekap oleh tersangka, korban lalu diperkosa dan diketahui setelahnya tidak bernafas. “Akibat panik korban tidak bernafas, pelaku langsung menggorok lehernya. Waktu itu pelaku meminta izin untuk ke ladang, di mana korban sudah dimasukkan ke dalam karung,” jelasnya.
Sesampai di ladang warga, ucap Iptu Fansiskus Manaan, pelaku membuang kepala tersebut secara terpisah agar tidak diketahui identitasnya.
“Sementara tubuh korban disimpan terpisah, dengan terikat dibungkus dalam karung yang ditemukan Tim Gabungan di semak-semak jurang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RF dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak. “Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
1) PWU datang menonton televisi di rumah RF. RF adalah salah seorang keluarganya.
2) Karena dendam dengan ayah PWU, RF bermaksud membalasnya melalui anaknya. Dia kemudian membekap PWU dari belakang lalu diperkosanya.
3) Saat dibekap dan dicabuli, PWU diketahui RF sudah tidak bernapas lagi. Kerasukan iblis, RF langsung menggorok PWU. Dia kemudian memasukkan tubuh dan kepala PWU ke dalam karung dan dibawa ke ladang.
4) Di sana, dia membuang tubuh dan kepala tersebut secara terpisah agar tidak diketahui perbuatannya.
(ris/by/ran)