Tak Terima Diludahi, Dua Peronda Diringkus karena Mengeroyok

- Selasa, 10 Mei 2022 | 13:19 WIB
PENGEROYOK: Kakak beradik MA dan MN bersama Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
PENGEROYOK: Kakak beradik MA dan MN bersama Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

Empat hari sudah dua bersaudara berinisial MA (18) dan MN (14) mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan. Terkait insiden pengeroyokan di Jalan Pinang Permai I Kompleks Banjar Indah, Banjarmasin Selatan pada Jumat (6/5) malam. Mereka dilaporkan Hedi Irawan, warga Jalan Pinang Permai III.

Kedua pelaku mengeroyok pria 48 tahun itu karena diludahi korban. Kakak beradik ini sebenarnya wakar di lingkungan setempat. Ceritanya, malam itu MA mengendarai sepeda motornya ke pos ronda. Dari belakang, tiba-tiba korban muncul dengan motornya dan menyerempetnya. Tak saling kenal, korban meminta rokok. Sedangkan pelaku enggan memberinya. Di bungkus rokoknya hanya tersisa tiga batang untuk menemaninya berjaga.

MA yang menolak memberi, menerima umpatan Hedi. Bahkan, air ludah di wajahnya. Namun, Hedi enggan meladeni. Tapi MA yang hendak menjauh, sepeda motornya malah ditendang sampai terjatuh. Melihat MA terhimpit, Hedi mencabut senjata tajam dari balik kausnya. MA akhirnya juga mengeluarkan senjatanya. Keduanya bergumul dan saling serang.

MA terkena bacokan di kepala dan pipi kiri. Sedangkan Hedi menderita luka di wajah dan perut. Mendengar kakaknya dalam bahaya, MN mengambil senapan anginnya. Berisi peluru yang terbuat dari kawat baja yang biasa digunakannya untuk menembak ikan.

Tembakan itu mengenai tangan kiri Hedi. Merasa dikeroyok, Hedi berteriak ada maling. Warga kompleks pun berdatangan. Tapi melihat perondanya sendiri yang diteriaki maling, warga pun kebingungan.

“Warga pun tak jadi menghakimi mereka. Mereka hanya diminta pergi,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya (9/5). Tiga hari setelahnya, keduanya ditangkap Senin (9/5) dini hari tak jauh dari rumahnya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP untuk tindak pidana pengeroyokan. “Ancamannya, selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Idit. (lan/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X