Saksi-Saksi Beratkan Eks Bupati, Pejabat Ini Ungkap Modus Fee Proyek di Kabupaten HSU

- Selasa, 10 Mei 2022 | 13:35 WIB
DENGARKAN KESAKSIAN: Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid melirik saksi dalam sidang dugaan pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
DENGARKAN KESAKSIAN: Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid melirik saksi dalam sidang dugaan pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Sidang dugaan pidana korupusi dan pencucian uang yang menyeret Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Empat saksi yang dihadirkan untuk kasus ini memberatkan Wahid.

Mereka adalah, Kasi Jembatan Bidang Binamarga Marwoto, Kabid Binamarga Rahmani Noor, Kabid Cipta Karya Abraham Radi dan Abdul Latif, eks ajudan terdakwa. Dalam sidang lanjutan kemarin terungkap teknis pengumpulan dan penyerahan uang fee proyek dari kontraktor pemenang tender ke Pemkab HSU.

Yakni, uang fee dikumpulkan oleh Marwoto yang merupakan orang kepercayaan terdakwa dan diserahkan ke Abdul Latif. Dia mengatakan selama tahun 2019 ada dana fee mencapai Rp4,6 miliar lebih terkumpul. Dan pada tahun 2020, fee proyek terkumpul lebih banyak, mencapai Rp12 miliar lebih. Sementara, pada tahun 2021 di mana kasus ini terungkap, hanya terkumpul Rp1,8 miliar lebih. 

Dari dana gratifikasi tahun 2019 lalu sebesar Rp4,6 miliar tersebut, disetorkan Marwoto ke Wahid sebanyak Rp2,5 miliar melalui ajudan. Sedangkan tahun 2020 yang terkumpul sebanyak Rp12 miliar lebih, diserahkan ke Wahid sebesar Rp10,6 miliar secara cash. “Di Bina Marga tahun 2019 komitmen fee yang diminta 10 persen. Kalau 2020 dan 2021 sebesar 13 persen. Sesuai permintaan pak bupati,” ujar Marwoto blak-blakan.

Marwoto cukup rapi dan detil dalam pengumpulan dan pencatatan uang. Setiap uang komitmen fee yang diterima selalu dicatatnya dan dilaporkan ke terdakwa. Dia mengatakan, penyerahan uang dilakukan bertahap sesuai permintaan terdakwa. “Jika ada permintaan dari Bupati, misal Rp2 miliar baru saya komunikasikan ke rekanan. Dikumpulkan dan diserahkan melalui perantara, saya catat dan laporkan,” tuturnya.

Dalam sidang kemarin juga terungkap ada pengaturan rekanan pemenang proyek pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU. Marwoto menyampaikan calon rekanan sudah disusunnya terlebih dulu dan dipanggil untuk menghadap. Saat pertemuan itu disampaikan bahwa rekanan harus membayar komitmen fee sesuai permintaan Bupati yang besarannya sudah ditetapkan. “Jika mereka tidak menyanggupi komitmen fee, maka mereka saya coret,” terangnya.

Meski hanya sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPRP, Marwoto terlihat lebih berperan dibandingkan Kabid Bina Marga. Ini juga yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim. Marwoto mengaku pejabat Kabid Bina Marganya sering sakit-sakitan sehingga dia yang mengambil alih terkait proyek.

Marwoto tak hanya mengambil alih pengumpulan fee proyek di Bidang Bina Marga, dia juga mengkoordinir hal serupa di Bidang Cipta Karya. Berbeda dengan Maliki yang mengumpulkan fee proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA), di mana awal kasus ini mencuat.

Marwoto lebih jauh bernyanyi, ada anggaran lain dari uang komitmen fee untuk para instansi hingga LSM. Uang itu disebutnya dana keamanan. “Duit itu untuk mengayomi sesuai arahan bupati. Sebagian lagi untuk perbaikan mobil dinas,” bebernya.

Menariknya, uang komitmen fee tahun 2021 hanya sempat terkumpul sebesar Rp1,8 miliar. Namun duit tersebut tak diserahkan ke Wahid. Yakni untuk operasional dan diserahkan ke instansi terkait termasuk LSM. “Memang ini tak benar,” ucapnya saat dicecar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah mengenai tindakannya tersebut.

Penyerahan uang komitmen fee untuk terdakwa dari Marwoto maupun rekanan, tak dibantah Abdul Latif. Meski mengaku tak tahu berapa nilainya- lantaran dikemas dalam kardus, kantong plastik hingga tas purun. “Ada yang diserahkan langsung ke bupati. Ada yang saya letakkan di meja kerja,” tutur Latif dalam kesaksiannya.

Sementara, Abdul Wahid membantah bahwa apa yang disampaikan Marwoto terkait komitmen fee proyek bukan inisiatif dirinya. “Tidak semua perintah saya, itu hanya inisiatif dari Marwoto,” ujar Wahid dalam bantahannya. Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang, tepatnya pada Senin, 23 Mei. Sidang nanti masih akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana komitmen fee proyek termasuk dakwaan tindak pidana pencucian uang. “Saksi di sidang lanjutan nanti ada 3-5 orang yang akan kami hadirkan,” ujar Jaksa KPK, Tito Zaelani.

ALUR FEE PROYEK DI HSU VERSI SAKSI

– Abdul Wahid meminta persentase tertentu dalam anggaran proyek di Dinas PUPRP. Melalui Kasi Jembatan Bidang Binamarga Marwoto, dia menyampaikan permintaan ini.

– Marwoto mengumpulkan para kontraktor dan meminta komitmen fee dari proyek tender yang sudah diatur. Mereka yang tak sanggup memenuhi fee akan dicoret.

– Fee yang diberikan oleh kontraktor kemudian sebagian besar diberikan kepada bupati Wahid melalui ajudan. Dana yang disetorkan dicatat Marwoto dengan rapi.

– Terhitung pada tahun 2019, dana fee mencapai Rp4,6 miliar. Tahun 2020, fee proyek Rp12 miliar dan pada 2021 terkumpul Rp1,8 miliar. Marwoto juga mengatakan dana fee juga diberikan ke instansi tertentu dan LSM sebagai “dana keamanan”.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X