Sampah Menggunung, Semestinya Kota Ini Malu Sudah 4 Kali Raih Adipura

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:32 WIB
BUNDARAN ADIPURA: Tugu peringatan Adipura di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Telawang. Tak jauh dari kantor Wali Kota Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BUNDARAN ADIPURA: Tugu peringatan Adipura di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Telawang. Tak jauh dari kantor Wali Kota Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

 Empat kali meraih Adipura, penghargaan bergengsi di bidang lingkungan, rupanya tidak mempengaruhi penanganan sampah di Kota Banjarmasin.

Pemko tak kunjung menemukan solusi terkait gunungan sampah di eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Kuripan di Jalan Veteran. Padahal sudah jelas, TPS itu ditutup sejak tahun lalu. Warga sekitar, Kartinah kerap melihat orang membuang sampah ke sana. Sekalipun di depan petugas jaga. 

“Mau membantu menegur pun, agak susah. Diam saja. Bagus kalau misalkan ada solusi dari bapak wali kota,” ujarnya. Masalah ini disoroti Afrizaldi, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin. “Adipura semestinya menjadi tolok ukur. Agar kita malu terhadap apa yang sudah dicapai,” cecarnya.

“Jadi, apakah layak mendapat penghargaan? Faktanya kita belum berhasil mengelola sampah. Ini semestinya menjadi perhatian pemko dan masyarakat,” tambahnya. Politikus PAN itu menekankan, andaikan Adipura itu ditawarkan kepadanya secara pribadi, sudah pasti ditolaknya.

Lebih jauh, agar persoalan ini tak berlarut-larut, dia berharap dewan bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam waktu dekat.

“Kami akan berikan masukan. Kami juga menyadari DLH pasti kewalahan,” tutup Afrizaldi. Diwawancara terpisah, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH, Marzuki mengaku siap memenuhi panggilan DPRD.

Saat ini, DLH sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Bakal ada operasi yustisi untuk menjaring pembuang sampah yang bebal. Mereka bakal dikenai tipiring (tindak pidana ringan).

Mengacu Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan disebutkan hukuman paling lama 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp5 juta.Soal kapan operasi yustisi itu digelar, ia masih merahasiakannya. “Sudah segala upaya kami tempuh. Dari menyewa tenda jaga selama tiga bulan, meletakkan pot bunga hingga berjaga full 24 jam di lokasi eks TPS,” ucapnya.

“Banyak yang patuh. Tapi yang bandel juga masih ada. Artinya ini memang soal manusianya,” pungkas Marzuki. (war/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X