Maksudnya Apaan Sih...?!! Musnahkan Miras di Depan Mahasiswa dan Pelajar yang Apel

- Senin, 16 Mei 2022 | 11:01 WIB
DIMUSNAHKAN: Miras dan minuman beralkohol hasil temuan operasi pekat dimusnahkan pada apel peringatan Hardiknas di halaman Kantor Bupati Tala, Jumat (13/5). | Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin
DIMUSNAHKAN: Miras dan minuman beralkohol hasil temuan operasi pekat dimusnahkan pada apel peringatan Hardiknas di halaman Kantor Bupati Tala, Jumat (13/5). | Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin

Ratusan minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran dimusnahkan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut pada apel peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022 di halaman Kantor Bupati Tala, Jumat (13/5).

Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Tala HM Sukamta bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri dan disaksikan para pelajar dan mahasiswa yang mengikuti apel.

Barang-barang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari operasi pekat yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tala bersama TNI-Polri dari bulan Maret 2021 hingga April 2022.

Sukamta mengatakan pemusnahan di hadapan para mahasiswa atau pelajar ini untuk memberikan pesan tentang betapa merugikannya jika berurusan dengan barang-barang haram seperti ini. “Saya ingin para pelajar dan mahasiswa dapat menyampaikan kepada teman-temannya bahwa barang seperti ini tidak ada untungnya, tetapi malah merusak,” sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti untuk menjaga dan menciptakan ketertiban di Tala dengan menghentikan penyakit masyarakat (Pekat). “Pemerintah daerah akan terus melaksanakan operasi-operasi seperti ini untuk menyelamatkan generasi muda kita, baik itu operasi penertiban minum keras hingga narkoba,” tegasnya.

Muhammad Kusri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol sebanyak 845 botol dan miras sebanyak 50 botol. “Selain itu, kami juga memusnahkan obat generik merek Seledryl 15 keping, dan merek Samcodin 2 keping, serta alat kontrasepsi 3 pieces,” ungkap Kusri.

Barang-barang tersebut merupakan sisa barang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari beberapa waktu lalu. “Ini adalah barang-barang yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Barang temuan tersebut kami musnahkan bersama Forkopimda karena sangat mengganggu,” tuturnya.(sal/yn/dye)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X