Balangan Siapkan Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan Publik

- Selasa, 17 Mei 2022 | 10:53 WIB
PELATIHAN: Narasumber saat memaparkan materi pada Bimtek yang digelar BKPSDM. | FOTO HUMAS BALANGAN FOR RADAR BANJARMASIN
PELATIHAN: Narasumber saat memaparkan materi pada Bimtek yang digelar BKPSDM. | FOTO HUMAS BALANGAN FOR RADAR BANJARMASIN

PARINGIN - Bimtek Implementasi Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional serta Praktik Penyusunan E-DUPAK, SKP berbasis aplikasi sesuai Permenpan RB, dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarbaru dan selama empat hari, tanggal 13-16 Mei 2022 ini, merupakan rangkaian dari kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 3 gelombang. Gelombang I (tanggal 13-16 Mei 2022), Gelombang II (tanggal 07-10 Juni 2022) dan Gelombang III (tanggal 06-09 September 2022).

Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufrianoor menerangkan, Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Penyetaraan Pemerintah yang rencananya diikut sertakan pada Bimtek ini berjumlah 217 orang.

“Bimtek ini sebagai salah satu upaya dalam peningkatan kompetensi 217 orang PNS Kabupaten Balangan, agar dapat Menyusun E-DUPAK, SKP Sesuai Permenpan RB No. 6/2022 Berbasis Aplikasi secara maksimal, guna memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” ungkapnya.

Dikatakan Sufrianoor, pengikutsertaan PNS di lingkungan Pemkab Balangan dalam Bimtek ini, merupakan salah satu upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu, Sekdakab Balangan, Sutikno yang mewakili Bupati Balangan mengapresiasi atas dilaksanakannya Bimtek ini, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka penyederhanaan birokrasi dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan mempercepat proses pelayanan publik, supaya alur pelayanan dan alur kerja tidak berbelit-belit serta tepat sasaran.

“Kebetulan sekali saat dikeluarkannya peraturan tersebut, kita Pemkab Balangan sudah melakukan perampingan SKPD, menggabungkan beberapa SKPD. Artinya, kita baru saja melakukan perubahan dan diminta untuk merubahnya lagi. Jadi, supaya tidak repot dua kali, sekalian saja kita ambil lagi langkah penyederhanaan birokrasi itu lebih awal yaitu dengan menghapuskan eselon 4 dan menyertakannya ke jabatan fungsional pada akhir tahun 2021 tadi,” paparnya.

Sutikno memahami bahwa kebijakan ini memang merepotkan semua pihak, namun inilah harga yang harus dibayar untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan mempercepat alur pelayanan publik.

Lebih lanjut dia mengucapkan terima kasih kepada pelaksana dan Pusat Studi Kebijakan Nasional atas kerja samanya dalam menyelenggarakan pelatihan ini dengan Pemkab Balangan. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X