Tercemar Limbah Sawit, Warga di HST Minta Kanal Ditutup

- Selasa, 17 Mei 2022 | 11:18 WIB
CEK LOKASI: Warga dan jajaran pemerintah HST bersama Pemerintah HSU meninjau lokasi kanal yang tercemar air buangan perusahaan sawit. | FOTO: ISTIMEWA.
CEK LOKASI: Warga dan jajaran pemerintah HST bersama Pemerintah HSU meninjau lokasi kanal yang tercemar air buangan perusahaan sawit. | FOTO: ISTIMEWA.

 Kanal di tiga desa tercemar air buangan dari perusahaan sawit PT Persada Dinamika Lestari (PDL). Akibatnya, warga tidak bisa bercocok tanam. Warga pun mendesak agar kanal ditutup atau dibendung.

Seorang warga Desa Kambat Utara, M Rahmi mangatakan, keluhan itu sudah lama disampaikan ke pemerintah HST agar mendapat solusi. Karena dampak dari pembuangan limbah itu selama ini, yaitu banyak warga tidak bisa bercocok tanam. “Biasanya di bulan ini sudah panen. Tapi, sampai sekarang jangankan panen, untuk bercocok tanam saja tidak bisa, apalagi untuk berkebun,” keluhnya, Senin (16/5). 

Penderitaan petani di desanya sudah berlangsung tahunan. Tujuan penutupan kanal agar jangan sampai ada saluran air yang tercemar limbah. “Umumnya, kondisi air kalau musim hujan pasti banyak. Namun, di musim kemarau air juga tetap ada. Diduga, ini adalah air limbah. Inilah akar permasalahannya. Oleh karena itu, kita meminta penutupan,” tegasnya. 

Keluhan warga direspons Pemerintah Hulu Sungai Tengah. Pihaknya bersama anggota DPRD HST mendatangi kantor perusahaan sawit di Desa Pewalutan, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU) belum lama ini. Turut mendampingi Disperkim LH Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas LH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama perwakilan pemerintah tiga desa yang terdampak yaitu Desa Setiap, Kambat Utara, Kayuh Rabah, Kecamatan Pandawan, HST.

Setelah berdialog, mereka memutuskan untuk melihat kondisi di lapangan. Fakta di lapangan, kondisi kanal memang tercemar. Pihak perusahaan yang dipimpin Destandra Wibi Sapitro, sebagai Kepala Tata Usata PT Persada Dinamika Lestari menyetujui untuk melakukan penutupan sementara saluran (kanal) menuju wilayah administrasi Kabupaten HST.

Kanal akan dibendung dengan tanggul atau sejenisnya memperhatikan level ketinggian air maksimal, sehingga tidak dimungkinkan terjadi penyeberangan air melewati bendungan penahan tersebut. Di samping itu, perusahaan juga menerima permintaan atau proposal program CSR untuk masyarakat di tiga desa yang terdampak limbah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun program-programnya yang berasal dari proposal resmi pemerintah desa masing-masing, bukan mengatasnamakan perorangan atau kelompok,” tegasnya.

Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Irfan Sunarko memastikan, apabila dikemudian hari ada permasalahan lain yang muncul, pihaknya pun meminta komitmen perusahaan untuk kembali berdialog. “Karena masih ada laporan bahwa ada titik buangan limbah lainnya. Kedepannya kita akan bicarakan lagi,” kata Irfan. (mal)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X