Operasi yustisi yang mengincar pembuang sampah sembarangan terbilang sukses. Kemarin (17/5) pagi, Satpol PP menjaring warga yang masih saja membuang sampah di eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Kuripan dan Gudang Kulit.
Kedua TPS itu sama-sama berada di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. Kabid Penegak Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha menyebutkan ada empat orang yang tertangkap basah membuang sampah di sana. Rinciannya, tiga orang di eks TPS Gudang Kulit dan satu orang di eks TPS Pasar Kuripan. Mereka akan menjalani persidangan di mako Satpol PP. “Sidangnya akan digelar Kamis (19/5). Kami sudah mengamankan barang bukti berupa KTP dan foto dokumentasi,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Adapula yang beralasan kebingungan ke mana harus membuang sampahnya. Padahal, sudah dialihkan ke TPS Simpang Pengambangan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka membuang sampah rumah tangga. “Bukan pelaku usaha,” tukasnya.
Satpol PP menjerat dengan pasal 34 Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan. “Ancaman sanksinya kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti hakim yang memutuskan,” sambungnya.