Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyentil kepala daerah soal penganggaran perjalanan dinas. Hal ini buntut dari ditemukannya satuan harga di atas ketentuan.
Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, sebetulnya ketentuan satuan harga telah termaktub di Perpres nomor 33 tahun 2020. Ia pun meyakini para kepala daerah sudah mengetahui Perpres tersebut.
“Jadi memang masih ada kita temui kepala daerah (di Kalsel) yang menetapkan standar tarif lebih tinggi dari di Perpres. Padahal itu sudah diatur secara rinci standar biayanya,” kata Ali kemarin (17/5) seusaipenyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 di kantor BPK Kalsel di Banjarbaru.
Di hadapan sejumlah kepala daerah maupun ketua DPRD yang hadir, selain soal standar harga perjalanan dinas, Ali juga memperingatkan item lainnya. Semisal satuan harga honor (upah) dan kegiatan. “Dalam LHP ini kita berikan warning. Jadi kita berharap bahwa ke depannya bisa diperbaiki dan beracuan pada Perpres tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka bisa jadi temuan dan kelebihannya harus dikembalikan ke negara,” pesannya lagi.
Padahal kata Ali, seharusnya berdasarkan ketentuan yang ada, pemungutan dan penyetoran tersebut hanya untuk penyedia yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Karena transaksi yang belum sesuai tersebut, maka Pemda hasilnya menanggung beban pajak. Nah ini kan dapat membebani keuangan daerah. Seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” ingatnya.
Ali juga masih memperingatkan soal pengelolaan usaha sarang burung walet. Pengelolaan ini dinilai pihaknya belum begitu optimal sehingga Pemda lebih sering kehilangan potensi atau kesempatan meningkatkan PAD.
“Kita juga melihat dengan permasalahan penatausahaan aset tetap masih menjadi masalah yang signifikan pada pemeriksaan atas LHP tahun 2021,” catatnya. Adapun, terkait giat penyerahan LHP atas LKPD tahun 2021 kemarin hadir perwakilan delapan kab/kota. Perwakilan terdiri dari unsur kepala daerah baik bupati/wabup maupun wali kota/wawali kota. Turut mendampingi juga ketua DPRD atau perwakilan dari tiap-tiap daerah.
Ali memaparkan bahwa seluruh kab/kota yang hadir kemarin masuk mendapatkan opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Khusus untuk HST, tahun ini menurut Ali telah terjadi peningkatan.
“Pemkab HST pada kali ini sukses memperbaiki opininya dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Jadi memang larena dampak banjir kemarin Pemkab HST kehilangan beberapa dokumen sehingga pada penilaian kemarin harus mendapat opini WDP,” jabarnya.
Ali juga mengingatkan, selepas penyerahan LHP dari Pemda ke BPK, Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK. Tindak lanjut ini tegasnya selamnat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.”Penyerahan LHP sendiri merupakan agenda rutin dari BPK untuk pengawasan laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (rvn/by/ran)